SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 04 TAHUN 2010
tentang :
PENEMPATAN PENYALAHGUNAAN, KORBAN PENYALAHGUNAAN DAN PECANDU NARKOTIKA KE DALAM LEMBAGA REHABILITASI MEDIS DAN REHABILITASI SOSIAL
by Kawan PELANGI "Memanusiakan Manusia Indonesia" 113 Komentar
SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 04 TAHUN 2010
tentang :
PENEMPATAN PENYALAHGUNAAN, KORBAN PENYALAHGUNAAN DAN PECANDU NARKOTIKA KE DALAM LEMBAGA REHABILITASI MEDIS DAN REHABILITASI SOSIAL
Kawan PELANGI adalah metamorfosa dari Drug Free Community yang dideklarasikan tanggal 5 Oktober 2007 Memiliki Visi Mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
29 April 2016 pukul 00:40
Sy Cullank… Sy tertangkap d sebuah hotel bersama teman2 sy yg lagi menggunakan sabu. Sy yang pergi membeli barang tersebut lalu d gunakan.. Disitu d temukan barng bukti kurang dari 0.05 gram.. lalu si penjual jg sdh d tangkap atas pengembangan d mana tempat sy membeli..Terus sy d rehab dulu baru di adili…apakah klu kita sudah d rehab akan d masukkan d penjara lagi ? Mohon d bantu penjelasannya
SukaSuka
27 Oktober 2015 pukul 23:42
Minta tlong dong, gomana lngkah2’nya agar bisa rehabilitasi, karna di bap sudh di kenakan pasal 127
SukaSuka
19 Oktober 2015 pukul 19:42
Teman saya menunggu sidang.tidak pernah membeli sabu tapi selalu dikasih temannya.tertangkap bersama penggedar yaitu teman yang selalu memberi sabu secara gratis tsb. Hasil tes urine positif.Barang bukti sabu bb kotor 0.5gram dan bong. Pertanyaan saya brapa lama kemungkinan kawan saya menjaalani hukuman dan apa yang bisa kami lakukan sebagai pihak keluarga agar bisa meringankan hukuman dalam proses sidang
SukaSuka
7 September 2015 pukul 02:19
Sy tidak banding dan ini terjadi dalam 5hr 2x vonis dgn berkas sama, ini nasib seseorang bukan binatang akan tetapi indonesia tidak punya hati nurani yg menghakimi dgn cara binatang, tolong bantu sy pak…tks…sy ahmad akbar qumaini bin burhanudin berada di lapas klas IIA pemuda tangerang,
SukaSuka
30 April 2015 pukul 08:38
Saya seorang NAPI yg tlah mnjlani hukuman, dan Vonis hukuman saya 5thn 3bln. Saya ingin mempertanyakan apakah saya bisa mngajukan untuk di Rehab ,disaat saya mnjalani hukuman.
Mohon jawabannya??
SukaSuka
13 April 2015 pukul 19:34
Mau tanya …
Kakak teman saya tiap kali keluar dr rehab trus kumat lg .. sampe udah berkali2 keluar rehab itu gimana ?
Bisa gak sih pecandu itu di panti rehab bertahun2 biar gak kumat2 lg ? Atau ada batas waktu ? Apa hanya stlh terlihat normal harus keluar dr rehab ? Thx …
Apa bedanya panti rehab BNN n panti rehap umum lainnya ? Katanya max di panti rehab BNN hanya 1 th ?
SukaSuka
1 April 2015 pukul 00:17
Saya seorang pengguna narkoba yang saat ini sedang menjalani hukuman di lapas..saat ini saya telah menjalani hukuman selama 11 bulan.. Saya satu berkas dengan spk saya dengan barang bukti 2 linting ganja dengan berat bersih 0,4gr.. Saya di kenakan pasal 127 di vonis 3 thn penjara oleh pengadilan negri, karena tidak puas dengan putusan hakim yang tidak mengabulkan kami untuk di rehabilitasi padahal surat dari dokter ahli bahwa kami adalah pengguna awal yg mengharuskan kami di rehabilitasi dan barang bukti yg hanya 0,4gr serta di berkas dakwaan terdapat kesalahan jpu dalam penulisan nama,alamat,serta tanggal penangkapan tersebut maka saya mengajukan banding ke PT. Dan di pengadilan banding kami di vonis 1 thn 6 bln, setelah 7hr jaksa mengajukan kasasi ke MA pd tanggal 17 januari 2015 dan sampai saat ini kami masih menunggu hasil putusan kasasi tersebut. yang ingin saya tanyakan :
1. Berapa lama kah putusan kasasi itu akan keluar?
2. Apakah saya dapat di rehabilitasi ?
3. Kemungkinan2 hasil putusan kasasi tersebut?
4. Dimanakah saya dapat meminta pertolongan hukum agar saya dapat di rehabilitasi?
Mohon penjelasan nya. Terima kasih
SukaSuka
16 Februari 2015 pukul 19:18
Gmna menurut anda.. Sya berawal mau ditraktir teman sya menggunakan shabu2 disuruh membeli sebanyak 0.5 gram.. Setelah pulang membeli sya ditangkap didepan rumah.. Tujuan sya membeli tuk memakai sabu-sabu bersama2.. Saya divonis 5 tahun di tingkat pn.. Sya mengajukan banding divonis 112 berkepemilikan dgn vonis 4 tahun.. Tetapi jaksa atau JPU saya mengajukan kasasi.. Sementra saya menunggu hasil kasasi.. Apakah hukuman sya menjadi 2x lipat.. Mohon sharingnya.. Terima kasih..
SukaSuka
6 Februari 2015 pukul 00:26
Tes uring berapa lama baru bisa ilang pak dari pemakai obat pak…dan sabu
SukaSuka
6 Februari 2015 pukul 00:23
Klu pas engak ada saksi gimana pak mereka paksa masuk pak dan pas di logo kantong kita di selip kan pak…
SukaSuka
5 Februari 2015 pukul 15:12
Ponkan saya pas hari yg ke 15 baru mendpat surat pemberitahuan kalau jaksanya banding
Disitu tertulis 2hr sesudah vonis jaksa mengajukan banding
Tp sampai skrng sudah 20hr sesudah vonis belum menerima memori banding dari jaksa
Bgmn untuk membuat kontra banding kalau memori banding blom di kami terima dari jaksa pak,.,??
SukaSuka
11 Februari 2015 pukul 13:53
silahkan ditunggu dulu hasil banding Jaksa… proses banding di Pengadilan Tinggi pemeriksaannya adalah berkas-berkas…
SukaSuka
5 Februari 2015 pukul 02:16
Maaf pak saya mau tanyak gimana klu kita sudah tdk pakai norkoba lagi dan lalu kita di jebak pak karena bb nya ada di kamar apa di mobil kita pak….
SukaSuka
5 Februari 2015 pukul 14:32
Pertama… hindari berteman dengan mereka yang masih pakai untuk pencegahan mereka menjai SP bagi mas wandi. Bagaimana pun data pecandu sudah dimiliki para serse narkoba, bila dibutuhkan untuk pemenuhan target pencapaian kerja bisa dikondisikan…
Kedua… saat penggeledahan minta ada saksi dan jangan pernah mau disuruh pegang BB yang “ditemukan”
SukaSuka
28 Januari 2015 pukul 07:01
Mau tanya soal jaksa yg mengajukan banding,.,
Bagaimana menanggapi jaksa yg banding ketika ponakan saya di vonis 2th,.??
Apa bisa lebih dari 5th penjara kalau kita kalah dalam banding yg diajukan jaksa kepada putusan hakim,.??
Apakah memang Vonis yang dijatuhkan lebih rendah bahkan sampai separuh dari tuntutan,
Jaksa wajib untuk mengajukan banding terhadap hakim,.,??
Terima kasih sebelumnya
Maaf saya benar2 tidak tahu soal hukum
SukaSuka
29 Januari 2015 pukul 14:19
Hak banding adalah hak Terdakwa dan Jaksa. Bila Jaksa meraasa vonis tidak sesuai yang dia inginkan maka harus bandingg. Vonsi 2 tahun berarti terdakwa oleh Hakim dikategorikan sebagai pengguna pasal 127 maka 2 tahun itu harus dijalani direhabilitasi. Vonis untuk pengedar minimal 4 tahun, sekarang pasal yang dikenakan dan jadi vonis hakim pasal yang mana? 112 atau 114 atau 127…. kalau 112 dan 114 kemungkinan vonis di Pengadilan Tinggi bisa minimal 4 tahun.
SukaSuka
4 Februari 2015 pukul 23:15
Ponakan saya terkena pasal 114 dan 132,131
Tetapi dlam keterangan dan barang bukti yg sedikit hakim memutuskan atau memvonis 2th dg Pasal 127 yg mengarah ke rehabilitasi
Sekarang sudah 14 hari lebih pihak ponakan saya belum mendapat memori banding dari jaksa
Apa yang harus saya perjuangkan untk ponakan saya pak
Terima kasih sebelumnya
SukaSuka
5 Februari 2015 pukul 14:16
Kalau vonisnya 2 tahun dengan pasal 127 dan Jaksa dalam 2 minggu tidak melakukan memori banding maka keputusan bisa dikatakan inkrah alias berketetapan hukum.. silahkan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota/Kabupten/Propinsi untuk mendampingi proses rehabilitasi…
SukaSuka
10 Januari 2015 pukul 23:51
Selamat malam..!
Saat ini saya sedang mengalami masalah terberat dalam hidup saya..!
Singkat cerita saya sedang memakai narkoba di tepi jalan dan di dalam mobil saya seorang diri..!
Lalu saya di grebek oleh bnn.. Dan BB 0.6 heroin dan 1 gram shabu.. Kemudian lanjut ke kekontrakan saya dan ditemukan lagi narkoba di atas kasur saya yg smuanya menjadi total 38 putaw dan 12 gram shabu.. Lanjut saya sibawa k bnn cawang dan pada saat bap itu saya dalam keadaan withdrawell atw sakaw dari 2 zat yang berbeda wal hasil saya ga ingat dan ga tau Isi bap saya sndiri…!
Ada hal hal yg ganjil..
1. Saya di dakwa pasal 114(2) dan 112(2).
2. tuntutan berbeda dgn dakwaan yaitu pasal 112(1) slama 14 tahun.
3. Vonis berbeda dgn tuntutan yaitu pasal 114(2) slama 17 tahun.
4. Saya tidak di dampingi lawyer
5. Pada berkas tuntutan saya hal ke 3 ada nama terdakwa lain akhamd sofriandi ade tangkapan mabes klo saya bnn
6. Jaksa menuntut 14 tahun melebihi batas maksimal dari pasal 112(1) yang di tuntut yaitu maks 12 tahun.
7. Hakim memutus 17 tahun melebihi tuntutan jaksa yg hanya 14 tahun.
8. Saya melakukan banding k pengadilan tinggi.
9. Hasil banding hanya menetapkan klo saya tidak terbukti sebagai pengedar dan pasal 114(2) pun gugur.
10. Saya mempunyai surat keterangan rehab dari BNN lido.
11. Saya punya surat berobat di rmh sakit ketergantungan obat yg ada tgl pendaftaran sehingga bisa di ketahui sudah 18 tahun lama nya saya menjadi pecandu.. Jadi bisa di prediksi dosis pemakaian saya.. Skaligus menjawab mengapa BB saya 38gram heroin dan 12 gram shabu.
12. Saya punya Surat berobat k dokter aslianti asrill specialais narkoba.
13. Saya punya Surat berobat k dokter Cheng atw win permadi specialais narkoba.
14. Saya punya Surat berobat k dokter sudirman specialais narkoba.
15. Wlwpun total bb menjadi 50gram akan tetapi saat di tangkap sedang dalam posisi memakai narkoba didalam Mobil saya dan, sbg pecandu mama saya tidak menyalahi aturan karna awal tertangkap di Mobil itu maka BB nya pun dibawah 5 gram yaitu hanya 1,6 gram..
16. Hasil banding menggugurkan pasal 114(2) dan yang naik hanya pasal 112(2) beserta bukti bukti medis saya seorang pecandu tetapi hukuman tidak berubah tetap 17 tahun.
18. Saat ini sedang berencana untuk kasasi k MA.
19. Mohon bantuan masukan nya until modal saya kasasi.. Kira kira hal apa saja yang bisa membuat menjadi kasus saya menjadi cacat hukum. Di kasasi nanti????
20. Dan hal hal APA saja yang bisa dijadikan alasan hukuman 17 tahun bisa digantikan dengan saya direhabilitasi??.
21. Balas juga lewat email saya dan saya minta pin BB atw we chat atw line atw what’s up agar saya bisa mengirim dokumen atw gambar lewat media chat.!
Basil banding saya baru datang kemarin hari selasa tgl 6 januari 2015.. Yang mana masih ada sisa waktu tuk saya mengajukan kasasi.
Sebelumnya saya ucapkan bmyak terima kasih jika rekan rekan disana mau meluanhkan waktunya tuk membantu hidup saya agar tidak hancur dalam penjara.
SukaSuka
20 Januari 2015 pukul 12:13
Terima kasih atas kepercayaannya kepada kami utuk kosultasi hukum. Kami minta maaf bahwa kami tidak mendampingi kasus hukum kasus narkotika.
Kami hanya bisa menjawab pertanyaan di poin 20, apakah bisa hukuman 17 tahun diganti vonis rehabilitasi. Pada umumnya vonis rehabilitasi diberikan pada terdakwa pasal 127, yang jelas-jelas merujuk sebagai pengguna saja. Sedangkan saudara Hadi dikenai pasal 112 dan 114. Saudara Hadi tidak terbukti menjadi pengedar tetapi dengan BB akumulatif melebihi batas yang diatur di SEMA maka secara hukum pun saudara tidak termasuk golongan pengguna.
SukaSuka
28 Agustus 2014 pukul 10:32
Apakah ada satu berkas satu kejadian satu kali penangkapan tetapi dua perkara dan 2 kali ponis dengan jaksa dan hakim yang berbeda sedagkan berkas hanya satu…
Tolong di jawab sy mengalami nya
SukaSuka
28 Agustus 2014 pukul 10:40
Tolong di jawab hubungi 083893336986 ahmad keluarga kami yg sedang di permainkan hukum yang tak adil, satu berkas satu kejadian di ponis 2 kali yg pertama 6thn yg kedua 14thn tetapi dengan berkas yang sama.. Tolong jelaskan
SukaSuka
11 Januari 2015 pukul 01:44
Kalo boleh dan di ijinkan maka coba menjawabnya dari beberapa kasus teman saya di rutan ini…
Kemungkinan dari satu berkas dari satu kejadian tetapi dapat 2 vonis hukuman yang berbeda itu adalah hanya pada kasus banding akan tetapi banding adalah jaksa karna tidak terima dgn putusan hakim yg 6 tahun … Kemudian jaksa itu memang banding dan hukuman yg 6 tahun dirubah menjadi 12 tahun oleh hakim yg berbeda dari pengadilan negri
SukaSuka
11 Januari 2015 pukul 01:51
Kalo boleh dan di ijinkan maka coba menjawabnya dari beberapa kasus teman saya di rutan ini…
Kemungkinan dari satu berkas dari satu kejadian tetapi dapat 2 vonis hukuman yang berbeda itu adalah hanya pada kasus banding akan tetapi banding adalah jaksa karna tidak terima dgn putusan hakim yg 6 tahun … Kemudian jaksa itu memang banding dan hukuman yg 6 tahun dirubah menjadi 12 tahun oleh hakim yg berbeda dari pengadilan negri
SukaSuka
7 September 2015 pukul 02:07
Sy tidak banding dan ini terjadi dalam 5hr 2x vonis dgn berkas sama, ini nasib seseorang bukan binatang akan tetapi indonesia tidak punya hati nurani yg menghakimi dgn cara binatang.
SukaSuka
26 Mei 2014 pukul 03:09
Assalamu’alaikum..
salam kenal untuk DFC..
saya mau nanya…
1. sebenarnya maksud dari perincian barang bukti pemakaian 1 hari yang dijabarkan dalam SEMA itu apa…
misal, disana disebutkan untuk kelompok methamphetamine (shabu) : 1 gram
nahh apakah maksudnya rehabilitasi dpt diberikan (salah satunya) jika:
Barang bukti shabu yang ditemukan minimal 1 gram (mulai dari takaran 1 gram ke atas, dengan artian 1 gram yang dimaksud dalam SEMA adalah batasan minimal BB shabu yang harus ditemukan )???
ATAU
barang bukti yang ditemukan dari 0,01 sampai maksimal 1 gram(dalam artian 1 gram yang dimaksud dalam sema tersebut adalah batasan maksimal barang bukti yang ditemukan)????
# kalau saya yang awam (untuk perkiraan awal) mengartikan takaran BB tersebut sesuai dengan option ke-1, karena melihat dari maksud kata-kata “pada saat tetangkap tangan ditemukan barang bukti pemakaian satu hari (misal) shabu-shabu seberat 1 gram”
*mohon jawabannya lengkap dan jelas serta alasannya…
2. ada nggak ya email atau cp dari DFC yang bisa saya hubungi jika lebih lanjut ada yang perlu saya tanyakan / diskusikan terkait narkotika/SEMA ini, karena kebetulan saya mengangkat judul skripsi terkait SEMA no.4 th 2010 ini,,dan masih banyak yang perlu saya pelajari…
SukaSuka
9 Mei 2014 pukul 10:03
Apakah napi yg sdh di vonis hukuman selama 4th 1bln dgn kasus penyalahgunaan narkoba ( ganja ) dgn BB 0,4gr dan dia memiliki surat keterangan dari dokter dapat mengikuti program rehabilitasi dari BNN?Dia sdh menjalani hukuman 9bln,tlng tanggapannya,terimakasih
SukaSuka
15 Mei 2014 pukul 19:49
kalau kasus sudah vonis dan inkrah maka pilihannya ya PK (peninjauan kembali)…
SukaSuka
26 Mei 2014 pukul 08:18
apakah klw kta melakukan PK mengeluarkan biaya? dan apakah napi trsbt dpt mengikuti program rehab jln,apabila bsa apakah mengeluarkan biaya?
SukaSuka
22 April 2014 pukul 14:21
mantab juga jawabannya…thanks….
SukaSuka
7 April 2014 pukul 14:40
memang tidak ada solusi sama sekali di komunitas ini…ngomong aja…liat di sana di penjara banyak ratusan pecandu di vonis thn…mana keadilan di indonesia…orang goblok semua yang menghakimi gak bisa menganalisa kebenaran mana kadilan yang di gembor-gemborkan…semua kebanyakan pukul rata semua….. 4 thn…4thn.. apa itu..bobrok…sumpah aku sangat prihatin keadilan di negeri ini.. padahal saya liat mereka profesor..DR yang ngadili tapi ya Alloh..kasihan saudara-saudara kita yang gak mampu ..sabar saudara inilah Indonesia..bobrok hukumnya…sok kemintter semua.
SukaSuka
9 April 2014 pukul 21:02
Mengapa kami harus membantu pecandu yang bermasalah dengan hukum??? sejak 2001 tidak lelah kami menggalang opini publik mengawal amandemen UU tentang narkotika, yang memisahkan hukuman antara pengedar dan pengguna.
Komunitas kami memang tidak akan memberikan bantuan teknis pendampingan kasus hukum narkotika baik itu tersangka pecandu atau pengedar. Kami akan membantu bila si pecandu ingin berhenti mengkonsumsi narkotika dengan merujuk ke rehabilitasi yang ada. Kalau pecandu tidak mau berhenti dan kemudian tertangkap maka itu resiko dia.
Semua orang tahu bahwa penegakan hukum kita buruk maka saran kami jangan bermain dengan tindakan-tindakan yang ada sanksi pidananya. Kami tidak akan menghabiskan energi dan waktu untuk menangani kasus hukum pecandu, itu adalah tanggung jawab keluarga.
Kami saat ini lebih baik menangani anak-anak yatim piatu yang terinfeksi HIV dari orang tuanya, sebagian orang tua mereka adalah pecandu. Anak-anak inilah korban sesungguhnya…
keluarga anda ada yang pecandu jangan salahkan komunitas lain kalau tidak membantu toh selama ini kalian juga tidak pernah peduli dengan komunitas-komunitas seperti kami yang berjuang mandiri…
SukaSuka
21 Maret 2014 pukul 11:54
pak, bagaimana cara mendapatkan surat rekomendasi / keterangan rehabilitasi narkoba terhadap seseorang yang sedang dalam kasus persidangan naroba. posisi di jawa timur
SukaSuka
24 Maret 2014 pukul 18:40
Bapak datang ke BNNK setempat atau ke BNNP Jawa Timur, mereka memiliki staf khusus yang menangani kasus pecandu. BNNP/BNNK memiliki kewenangan untuk meminta institusi terkait seperti RS dan Rehabilitasi memeriksa dan memberikan surat rekomendasi ketergantungan…
SukaSuka
27 Maret 2014 pukul 19:20
apa gunanya surat rehab..saudara saya kasasi di MA jamping semua putusannya …gathelli semuaaaaaaaaa……
SukaSuka
31 Maret 2014 pukul 19:38
MANA KEADILAN DI INDONESIA….
SukaSuka
4 April 2014 pukul 07:47
bukan kapasitas kami menjawab… karena itu pun sedang kami perjuangkan… keadilan bagi masyarakat miskin dan marginal… bukan semata keadilan bagi pecandu…
SukaSuka
22 Juni 2016 pukul 12:51
Selamat siang,
Saya baca thread Ini Karena suami saya sedang terjerat kasus narkoba. BB berupa tanaman 2 pot setinggi 80 cm dan barang kering 0.08 gram. Saat Ini sedang menunggu persidangan. Untuk berkas, dikenakan pasal 111 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1. Untuk data pendukung berupa test urine positive dan sudah ada assessment dokter. Yang mau saya tanyakan, apakah dengan berkas acarra seperti itu pihak pengadilan akan memfokuskan ke pasal yang mana ya bang. Untuk ganja yg ditanam sendiri adalah Utk konsumsi Pribadi. Mohon diberikan gambaran kepada kasus Ini. Ditunggu jawabannya. Terimakasih.
SukaSuka
24 Juni 2016 pukul 02:49
Bila sudah ada assessment dari dokter ada kemungkinan untuk divonis sebagai pengguna dan harus rehabilitasi
SukaSuka
26 Januari 2014 pukul 14:58
Ya harusnya proses sidik itu tdk perlu pake kekerasan,,,berarti pihak kepolisian sudah melanggar hak-hak asasi manusia..,,masa buat BAP kok pake pukul sana-sini,,pistol buat ketok kaki…,,
SukaSuka
4 Januari 2014 pukul 05:21
Sekedar share mkn ini memang bahasan yg menarik ttg siapa pecandu/penyalahguna, korban penyalahguna. atau pengedar.. di BNN sendiri saat ini sedang digencarkan konsep tentang Depenalisasi dan Dekriminalisasi bagi pecandu/penyalahguna,,, dan konsep ini mk msh membutuhkan jalan pajang, penyempurnaan dan dukungan semua pihak untuk penyempurnaan…. untuk info lbh lnjut silahkan di webresmi humas bnn di http://www.bnn.go.id. atau BNNP/BNNK terdekat.
SukaSuka
4 Januari 2014 pukul 12:08
Terima kasih sudah berbagi informasi insya Allah akan bermanfaat bagi kita semua…
SukaSuka
6 Desember 2013 pukul 23:06
saya lebih tertarik pad kata kata mutiara itulah indonesia,kalau takut basah jangan bermain air,kalau takut terbakar jangan bermain api,kalau takut di pejara jangan dekati narkoba,,,,,setahu saya yang di katakan pengguna itu iyalah orang yg menggunakan narkoba bagi dirinya sendiri dan dia lapor ke puskesmas atau lsm yg diberi izin oleh depkes,bahwa dia blm bisa menahan sugesti dan dia belinya juga di tempat yg di tunjuk dan terdaftar resmi.tapi kalau dia beli di kp ambon atau tempat tempat yg tidak di tunjuk oleh menkes berarti penyalah guna donggggg.nah setelah di tangkap polisi dan di tuntut jaksa dan di vonnis hakim baru cari celah,alasan,ini,itu,dll.padahal sudah jelas tau bahwa narkoba dilarang uu dan diharamkam oleh semua agama, tdk konsekwen donggg menjelek jelekkan polisi,jaksa,hakim.kenapa tidak menjelekkan diri sendiri itu kata roma irama TERLALU.,,,,.ngaca dululah diri sendiri jelek ga? jangan mejelekken orang kalau kita sendiri jelek,katanya polisi menjebak segala memang pelaku narkoba itu ada yg menyerahkan diri ke polisi? lebih konsekwen seorang pembunuh masih ada yg menyerahkan diri.untu itu wahai generasi bangsa jauhkan dirimu dan keluargamu dari narkoba,kalau generasi muda kena narkoba siapa penerus bangsa ini,nanti kita di jajah lagi sama bangsa lain pejuang pejuang dulu berkorban untuk bangsa ini supaya bangsa ini maju,seandainya para pejuang itu bisa hidup dan melihat orang berjubel di penjara karena narkoba pasti mereka kecewa.
SukaSuka
12 Desember 2013 pukul 09:14
Ketika kita mengandalkan orang lain untuk kebaikan dan kesuksesan diri kita sendiri maka kita harus siap untuk kecewa, karena orang lain atau pihak lain belum tentu memiliki kepentingan dan tujuan yang sama dengan kita. Untuk menjadi baik dan atau sukses harus dari diri sendiri. Sebagus apapun sistem bila kita sendiri tidak ada keinginan untuk berhenti maka jangan harap bisa. Seburuk apapun sistem bila kita bertekad besar untuk berhenti, insya Allah bisa. Sudah banyak contoh pecandu yang mampu untuk berhenti…
SukaSuka
14 Desember 2013 pukul 10:11
yah begitulah adanya…….ternyata tidak ada solusinya di comunity ini…
SukaSuka
15 Desember 2013 pukul 18:54
Saudara Insani, sejak awal disilahkan untuk menghubungi BNNP/BNNK setempat domisili anda karena merekalah yang memiliki kewenangan untuk advokasi pecabdu sebagai korban. Komunitas ini adalah komunitas kecil yang hanya ada di Surabaya, kami hanya sebtas berbagi info. Untuk kasus di surabaya mungkin kami masih bisa membantu menghubungkan langsung dengan pihak terkait.
SukaSuka
2 Februari 2013 pukul 19:46
Sgt tdk adil pp99 trsbt!dktkn untk mebuat jera narkba slh stnya!bkn buat jera tp tmbh buat mereka yg dpnjara meqasa pts asa!ayo siapa aj yg bc ini kt buat deny trbuka matanya!kt lakukan huru hara tepat tgl15fb diseluruh lapas!biar tau rasa it deny…pp awu2x!
SukaSuka
21 November 2012 pukul 15:53
Apa Makana, arti SEMA bukan merupakan UU, tapi hanya sebagai pedoman saja…
SukaSuka
15 Mei 2013 pukul 09:29
UU mengikat seluruh penegak hukum, tetapi SEMA hanya berlaku di lingkungan Mahkamah Agung atau HAKIM itupun tidak mengikat harus, karena keputusan tetap berdasarkan keyakinan Hakim sesuai dengan pembuktian di persidangan. Meski barang bukti yang ditemukan di bawah SEMA tersebut bila Hakim teryakinkan bahwa terdakwa adalah pengedar maka dia tetap divonis sebagai pengedar.
SukaSuka
28 Mei 2013 pukul 16:00
apa kriteria pengedar apakah membeli juga sebagai kriteria pengedar…? karena saya membeli dan merupakan korban dari narkotika. mana keadilan……………!!!!!!!
SukaSuka
19 Oktober 2012 pukul 19:44
sy mau tanya, siapa yg bs dihubungi jika kasus penangkapan pecandu/penyalahguna seperti ini terjadi di jakarta.. mhon infonya
terima kasih
SukaSuka
19 Oktober 2012 pukul 20:08
Silahkan menghubungi Badan Narkotika Nasional di Jl. MT. Haryono 11 atau BNNP DKI Jakarta, mereka ada divisi tersendiri untuk memberikan bantuan hukum kasus dengan dugaan pengguna. Mereka juga memiliki kapasitas untuk memberikan semcam surat keterangan/rekomendasi untuk rehabilitasi.
SukaSuka
28 Mei 2013 pukul 16:02
kita di daerah pak. gimana kita mau akses BNN. tolong kami kami korban yang didaerah… mungkin ada yang bisa kamu hub via HP atau yang lain….
SukaSuka
20 Juni 2013 pukul 16:14
Silahkan hubungi BNNP dan atau BNNK domisili.. mereka ada pembinaan untuk korban penyalahgunaan narkotika…
SukaSuka
24 Mei 2012 pukul 02:08
Mohon penjelasan mengenai
1. Apakah dapat disamakan rehabilitasi itu sama dengan hukuman?
2. dalam hal pemidanaan semua orang sama di hadapan hukum tanpa kecuali pelaku penyalahguna narkoba, apakah pelaku penyalahguna narkoba yang direhabilitasi sejalan dengan asas Persamaan Kedudukan di Muka Hukum (Equality Before The Law)?
SukaSuka
21 Juli 2012 pukul 21:26
1. Rehabilitasi dan hukuman jelas makna dan tujuannya berbeda. Rehabilitasi memberi makna bahwa tersangka/terdakwa adalah korban dari peredaran gelap narkoba. Hukuman bermakna pemidanaan atas sangkaan melakukan kejahatan.
2. Persamaan kedudkukan di mata hukum, siapapun apakah dia kaya atau miskin bila memang hanya sekedar pengguna maka mereka mendapatkan hak untuk rehabilitasi. Bila melakukan tindak kriminal untuk pemenuhan kebutuhan ketergantungan maka mereka bisa saja dipidanakan atas kejahatan kriminalnya.
SukaSuka
27 Agustus 2012 pukul 03:43
sy mau nanya.apakah pengguna narkoba yg di tangkap hanya yg ber setatus sipil aja? padahal setahu sy anggota polisi jg banyak yg suka pakai,atw sekaligus jadi bandar’a.mlhan yg jadi beking juga banyak,tapi knpa mereka dengan bebas bekeliaran di luar sana????? knpa hukum di indonesia gak adil????????????????
SukaSuka
27 Agustus 2012 pukul 21:16
Itulah Indonesia kita… jangan bermain air bila takut basah… jangan bermain api bila takut terbakar… jangan dekati narkoba bila takut sengsara….
Hukum tidak mengenal sipil atau aparat….
hukum tidak mengenal perbedaan suku, agama, dan ras…
Hukum tidak mengenal rakyat atau pejabat…
Hukum tidak mengenal miskin atau kaya…
Tapi manusia banyak diperbudak harta sehingga dia menghalalkan segala cara untuk menumpuk kekayaan…
Korupsi, prostitusi, premanisme, narkoba, bahkan memperjualbelikan hukum… Itulah wajah Bangsa kita…
Semua kembali kepada diri kita… setiap pilihan kita selalu ada konsekuensinya…
SukaSuka
19 Mei 2012 pukul 22:00
Kalo barang bukti 46 gr (ganja), tapi bukan pengedar, hanya pengguna, apakah bisa masuk ke program rahabilitasi?
SukaSuka
21 Juli 2012 pukul 21:22
Barang bukti 46 gram jelas melebihi BB minimal disebut pengguna yaitu 5 gram, sangat sulit hanya menyebut sebagai pengguna yang mengkonsumsi sendiri. Menawarkan untuk mengkonsumsi bersama-sama meski GRATIS tetap bisa disangkakan sebagai pengedar.
SukaSuka
11 Maret 2012 pukul 15:52
apakah hakim bisa memutus perkara psl 127 dalam undang-undang narkotika sedangkan jaksa menuntut pasal 114 UU narkotika, padahal diketahui para terdakwa tertangkap tangan dan barang buktinya ada akan tetapi tidak ada rehab. bukannya sema ini dikeluarkan untuk penerapan pasal 127 bagi pecandu narkotika…
SukaSuka
11 Maret 2012 pukul 22:20
Biasanya tuntutan jaksa selain pasal primer juga ada pasal junto… apakah disebutkan juga pasal 127.. bila disebutkan maka Hakim bisa saja memutus perkara atas dasar pasal 127… bisa juga meski tidak ada pasal 127 bila dalam proses persidangan meyakinkan hakim bahwa terdakwa hanya seorang pecandu.. semua tergantung pembuktian proses persidangan…
SukaSuka
10 Januari 2012 pukul 18:39
(utk advokasi di daerah surabaya, yg dpt dipercaya dan klu bs biaya sedikit adanya di mana? apakah DRUG FREE COMMUNITY dpt menolong kami utk daerah surabaya. tks) mhn untuk jawabannya secepatnya
SukaSuka
11 Januari 2012 pukul 16:47
Silahkan Kontak No. 08123133304… beliau pengacara sekaligus LSM yang menangani masalah pecandu narkotika…
SukaSuka
23 Desember 2011 pukul 00:57
dimana alamat advokasi di jakarta dan bekasi yang dapat membantu kasus penyalahgunaan narkoba?karena saya bingung dan putus asa dengan kasus ini.salah satu saudara saya terkena pasal 111 ayat 1.bagaimana perlakuan dari pasal tsb?thxl
SukaSuka
26 Desember 2011 pukul 18:16
Bila benar hanya pengguna silahkan kontak ke Badan Narkotika Nasional – Jalan MT. Haryono 11 Jakarta Timur
SukaSuka
16 Desember 2011 pukul 18:41
Didampingi pengacara bth biaya byk!wkt penangkapan tdk ad indikasi pengedar dan it sdh dikatan jg oleh hakim wkt dipersidangan!sy mau tanya untk pasal112 it pengedar ato pemakai?yg sy tau smua pemakai yg tdk punya uang untk pengajuan rehab divonis 4thn smua!piye?untk informasi aj ya,jk ingin pasal rehab dipolrestabes minim 50jt sd 150jt!untk vonis rehab jaksa minta minim 150jt sd 250jt!itlh hkm diindonesia kt!hebat kan?mhn petunjuk dan jk blh no tlp anda pak!thx
SukaSuka
17 Desember 2011 pukul 18:12
Mengapa ada pasal 112 yang selalu menyertai tersangka kasus narkotika? Pasal ini biasa disebut pasal karet karena bisa mengarah pada pengguna/pecandu dan juga pengedar. Di dalam pasal tersebut ada ancaman hukuman minimal 4 tahun, sedang di pasal 127 ancaman hukumannya maksimal 4 tahun. Di dalam KUHAP Pasal 21 dijelaskan bahwa yang bisa dilakukan tindakan pidana adalah yang memiliki ancaman hukuman 5 tahun atau lebih. Kasus narkotika berdasarkan UU No.9/1976 dalam KUHAP No.8/1981 merupakan kasus khusus yang bisa dilakukan penahanan. Dengan tidak diberlakukannya UU No.9/1976 seringkali terjadi kerancuan apakah kasus narkotika dalam hal ini diidentifikasi sebagai pengguna bisa dilakukan penahanan. Kasus narkotika adalah termasuk kasus yang harus disegerakan penyelesaiannya. Berdasarkan KUHAP 8/1981 tidak dapat dilakukan penahanan bila mengacu pada pasal 127 UU No.35/2009, yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun. Atas dasar pertimbangan di atas maka pasal 112 adalah pasal yang aman digunakan penyidik untuk melakukan tindakan penahanan, dikarenakan bila tidak ditahan akan melarikan diri, yang tentunya berdampak pada tidak dapat disegerakan selesai.
Soal jual beli pasal dan hukum di kalangan aparat penegak hukum adalah kasus berbeda, dan itu memang perlu kontrol hukum dan advokasi tersendiri. Untuk kasus narkotika yang diidentifikasi hanya pengguna sudah banyak dilakukan pembantaran ke panti/tempat rehabilitasi ketergantungan dimana proses hukum tetap berjalan. Kami tidak ingin mengeneralisir perbuatan oknum menjadi perbuatan institusi. Kita bisa mendorong lembaga-lembaga pemerintahan dan atau swasta untuk merujuk kasus pengguna narkotika menempati rehabilitasi bukan penjara.
Ini nomor telp saya yang bisa Bapak hubungi 0818 505 404
SukaSuka
22 Februari 2016 pukul 19:33
Bang mohon bantu sy… Sy seorang istri yg suaminya me dapat k tidak adilan dalam kasus narkobanya bang. Suami sy trejerat 3 pasal berlapis yaitu 127,112 dan 114. Padahal BB hinil dalam persidangan hanya urine yg terbukti (+) barang2 sitaan polisi sudh di akui dlm persidangan milik temen2nya bang. Makanya dlm peraidangan barang sitaan polisi tersebut tdk pernah bisa di hadirkn jaksa penuntut umum. Skrg kasusnya udh masuk kasasi bang
SukaSuka
11 Desember 2011 pukul 22:38
mhn saran utk km yg sangat membutuhkan bantuan, untuk tahanan narkoba bs bebas setelah menjalani 2/3 masa tahanan (vonis hukuman 4 th).
Pertanyaannya, utk bebas benar2 bebas pada saat itu apa membutuhkan dana sampai puluhan juta? klu km tdk bs menyediakan uang sebanyak itu, apa yang akan terjadi dengan tahanan tersebut ? apa tetap ditahan sesuai vonis yang dijatuhkan? tks sebelumnya atas tanggapan dan saran kpd km, dan km sangat mengharapkan bantuan apa yg hrs km lakukan?
SukaSuka
17 Desember 2011 pukul 14:47
Sejak berlakunya UU 35/2009, vonis 4 tahun diindikasikan sebagai pengedar. Kami tidak dalam kapasitas advokasi untuk indikasi pengedar. Silahkan untuk secara langsung berhubungan dengan advokat/penasihat hukum setempat akan berlaku ketentuan hukum pidana secara umum.
SukaSuka
6 Januari 2012 pukul 15:35
utk advokasi di daerah surabaya, yg dpt dipercaya dan klu bs biaya sedikit adanya di mana? apakah DRUG FREE COMMUNITY dpt menolong kami utk daerah surabaya. tks
SukaSuka
4 Desember 2011 pukul 19:37
bgmana dkatakan pengedar?wkt mau divonis hakim menunjuk ke terdkwa dn berkata km pemakai narkoba dn hanya 2x menjalani sidang dn langsung divonis 4thn!jk PENGEDAR pasti byk yg dijadikan agenda sidang dn tdk mgkn hanya 2x sidang lgsg divonis!lg pula brg bukti hanya 0.016grm!
SukaSuka
5 Desember 2011 pukul 23:13
Apakah tidak didampingi penasihat hukum??? orang yang terancam hukuman 5 tahun harus didampingi penasihat hukum… Apakah keluarganya selama proses di kepolisian dampai di pengadilan pernah ada permintaan nego kasus??? Ada kejanggalan proses peradilan dan itu bisa diajukan pada Komisi Yudisial apakah ada indikasi pemerasan yang tidak dipenuhi dibalik vonis berat.. Saran kami, semua berkas-berkas proses peradilan mulai dari surat penanggkapan, BAP, sampai vonis.. dikumpulkan, hubungi lembaga-lembaga advokasi yang biasanya memiliki penasihat hukum.
SukaSuka
1 Desember 2011 pukul 11:01
Trima ksh ats tnggapannya…Mhn tanggapan lanjutan,mungkinkah pemakai yg sdh divonis 4thn dn sdh menjalani 1thn untk mengajukan rehab?krn sgt trsiksa untk pemakai hrs menjalani 4thn!krn pecandu yg dhkm 4thn sgt brat dn di lp pun byk skali narkoba malah lbh bebas!ap yg hrs dlakukan?dn brapa biaya untk pk it?trima ksh!km pengguna yg sdh tdk memakai lg sgt trsiksa krn dilp sgt bebas untk memakai narkbo…thx
SukaSuka
4 Desember 2011 pukul 10:25
Seseorang yang divonis 4 tahun berarti diindikasikan sebagai pengedar dan penempatannya memang di penjara bukan di tempat rehabilitasi. Hanya memungkinkan bila ada pengajuan PK dan itu pun dengan membawa bukti baru yang menjelaskan bahwa dia benar-benar hanya pengguna…
SukaSuka
28 November 2011 pukul 23:00
Apakah yg sdh divonis 4thn dgn pasal 112 penguna msh ad kesempan untuk pengajuan pk?dn bgmana dgn prosedur pengajuan pk.trima kasih
SukaSuka
29 November 2011 pukul 10:55
Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam hukum, begitu juga dengan kasus narkotika.
ALASAN PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI
( pasal 67 UU No. 14/1985, jo Per MA No. 1/1982).
1. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus, atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.
2. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak ditemukan.
3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut.
4. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama atas dasar yang sama, oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatannya, telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain.
5. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.
6. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata
Tenggang Waktu (Pemohon PK) : 180 hr-ps.69
Ad.1: semenjakputusan pidana diberitahukan.
Ad.2: dihitung sejak ditemukannya surat bukti baru tsb dimana hari dan tgl. Dinyatakan dibawah sumpah dan disahkan oleh pihak yang berwenang.
Ad.3,4,5 dan 6 sejak pts tsn mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan diberitahukan kepada para pihak.
Tenggang Waktu Termohon PK (ps.72 UU No.14/1985)
30 hari setelah ada pemberitahuan.
PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN KEMBALI
1. Permohonan kembali diajukan oleh pihak yang berhak kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama.
2. Membayar biaya perkara.
3. Permohonan Pengajuan Kembli dapat diajukan secara lisan maupun tertulis.
4. Bila permohonan diajukan secara tertluis maka harus disebutkan dengan jelas alasan yang menjadi dasar permohonannnya dan dimasukkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama (Pasal 71 ayat (1) UU No. 14/1985)
5. Bila diajukan secara lisan maka ia dapat menguraikan permohonannya secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan atau dihadapan hakim yang ditunjuk Ketua Pengadilan Negeri tersebut, yang akan membuat catatan tentang permohonan tersebut (Pasal 71 ayat (2) UU No. 14/1985)
6. Hendaknya surat permohonan peninjauan kembali disusun secara lengkap dan jelas, karena permohonan ini hanya dapat diajukan sekali.
7. Setelah Ketua Pengadilan Negeri menerima permohonan peninjauan kembali maka panitera berkewajiban untuk memberikan atau mengirimkan salinan permohonan tersebut kepada pihak lawan pemohon paling lambat 14 hari dengan tujuan agar dapat diketahui dan dijawab oleh lawan (pasal 72 ayat (1) UU No. 14/1985)
8. Pihak lawan hanya punya waktu 30 hari setelah tanggal diterima salinan permohonan untuk membuat Kontra Memori PK bila lewat maka jawaban tidak akam dipertimbangkan (pasal 72 ayat (2) UU No. 14/1985).
9. Kontra Memori PK diserahkan kepada Pengadilan Negeri yang oleh panitera dibubuhi cap, hari serta tanggal diteimanya untuk selanjutnya salinan jawaban disampaikan kepada pemohon untuk diketahui (pasal 72 ayat (3) UU No. 14/1985).
10. Permohonan peninjauan kembali lengkap dengan berkas perkara beserta biayanya dikirimkan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 hari (pasal 72 ayat (4) UU No. 14/1985).
11. Pencabutan permohonan PK dapat dilakukan sebelum putusan diberikan, tetapi permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali (pasal 66 UU No. 14/1985)
SukaSuka
25 November 2011 pukul 18:39
ini jaman edan yen ora melu edan ora keduman, sangat tidak masuk diakal kalo dalam ketentuan SEMA bahwa BB untuk pemakaian 1 hari disebutkan batasan shabu 1 gram, xtc 8 butir…..secara ilmiah farmakologi sains ini keputusan gila. dosis normal pemakaian meth 45-125 mg/hari, sedang MDMA 25-45 mg/hari itupun sudah sangat maximal.jika 1 gram maka dosis tersebut sudah menuju ke dosis lethal / dosis yang menyebabkan kematian.berarti SEMA NO.4/2010 adalah surat edaran SETAN karena mengajak kepada kematian atau dewan hakim agung adalah para pecandu berat?….memang secara emosional untuk membuat jera bagi pennguna narkoba menurut kami adalah pemiskinan (ditangkap utk diperas terus menerus hingga miskin) dan dikasih narkoba tanpa batasd hingga mati keenakan (menurut pecandu/pengedar dll).jadi INDONESIA BEBAS NARKOBA 2015 its bullshit…saya lebih setuju dibebaskan saja peredaran narkoba sebagaimana orang jual voucher pulsa…setuju…
SukaSuka
25 November 2011 pukul 20:00
siapa bilang narkoba peredarannya tidak bebas???? yang paling gampang adalah obat batuk dextro atau epidrin, tinggal minta resep dokter bebas siapapun membeli bahkan beberapa apotik bisa menjual bebas tanpa resep dokter. Akhirnya yang ada banyak remaja mengkonsumsi hanya untuk gaul, dimana dampaknya adalah depresi. Ini adalah contoh obat yang ringan (epidrin malah bisa bermetamorfosa menjadi sabu. Bagaimana dengan obat-obat yang memang masuk golongan satu seperti anda sebutkan bila dibebaskan penggunaannya??? Semua orang pasti merujuk Belanda, kenyataannya saat ini Belanda juga sudah mulai membatasi penggunaan narkotika. Sebuah regulasi tidak bisa diterapkan sama, tetapi disesuaikan dengan sosial kultural dan geografis masing-masing negara. Soal SEMA No.04 memang ada kejanggalan, benar menurut saudara bahwa batasan yang disebut pengguna memang ada indikasi sebagai pecandu berat yang tidak lain adalah kedok si pengedar.
SukaSuka
25 September 2011 pukul 13:31
Hotdon Bernard Naibaho
Berapa BB yang berlaku untuk SEMA ini, pasalnya, salah satu kerabat saya dengan BB, 03 gram dengan dugaan sebagai pecandu bukan pengedar/bandar diancam oleh pihak JPU dengan ancaman tujuh tahun penjara.pertanyaanya dengan BB 0,3 gram apakah SEMA tersebut dapat diberlakukan,,,,,mengigat tuntutan JPU tujuh tahun penjara ?
SukaSuka
26 September 2011 pukul 08:00
Jawabannya sama sperti pada pertanyan sebelumnya dari saudar Bintang Hilang…
Barang Bukti hanyalah salah satu dari alat bukti, tetapi bukan satu-satunya. Alat bukti minimal adalah dua, bila dalam dua pembuktian yang diyakini sebagai kebenaran oleh hakim mengarah pada peredaran maka berapapun jumlah barang bukti (kurang dari SEMA) yang diketemukan tidak menjadi bukti pendukung terdakwa adalah hanya sebagai pengguna. SEMA buka UU yang menjadi rujukan pasti pihak kepolisian dan atau kejaksaan. SEMA hanyalah acuan buat para Hakim untuk membuat keputusan apakah si terdakwa adalah pengguna/pecandu atau pengedar/produsen, tetapi tidak mengikat.
Barang bukti yang dibutuhkan terdakwa untuk meringankan atau memposisikan diri sebagai korban adalah surat keterangan dari ahli bahwa dia benar ketergantungan narkoba, yang bisa mengeluarkan surat tersebut adalah dokter specialis syaraf dan atau dokter specialis jiwa. Bila sudah pernah direhabilitasi maka Surat Keterangan pernah rehabilitasi juga bisa menjadi bukti pendukung. Bila belum pernah direhabilitasi makabisa dimintakan pemeriksaan pada dokter-dokter tersebut di atas.
SukaSuka
24 September 2011 pukul 14:48
saya mau menanyakan jika seorang yang baru menjadi pemakai namun belum sempat melakukan konsultasi dengan dokter jiwa/rehab namun terlanjur ditahan dengan BB. 0,8 gr dan sudah divonis hukuman 4 tahun dan sudah menjalani 1 tahun 4 bulan. Apakah SEMA dapat diberlakukan untuknya?
SukaSuka
26 September 2011 pukul 08:09
SEMA No. 4 Tahun 2010 dikeluarkan bulan April, kalau dari hukuman yang sudah dijalani adalah 1 tahun 4 bulan berarti kejadiannya adalah setelah turunnya SEMA maka mestinya SEMA itu sudah menjadi rujukan buat hakim untuk menjatuhkan vonis (karena baru terbit seprtinya SEMA belum terdiseminasi/terdistribusi ke para hakim). Perlu diketahui SEMA hanyalah Surat Edaran buat rujukan para hakim dalam menjatuhkan vonis bagi terdakwa yang memiliki indikasi HANYA sebagai penyalahguna/pecandu, tetapi tidak mengikat seperti UU. Bila sudah menjalani hukuman artinya pada saat putusan sidang terdakwa sudah menerima, bila dalam 2 minggu tidak ada banding maka vonis tersebut bersifat inkrach (memiliki kepastian hukum), yang artinya si terdakwa resmi sebagai terpidana.
Baca juga balasan kami untuk Saudara Hotdon Bernard Naibaho…
SukaSuka
15 Oktober 2011 pukul 15:13
pada saat vonis dijatuhkan, kami kemudian mengajukan banding, namun banding kami ditolak.
kemudian kami mengajukan kasasi, namun sampai hari ini belum ada keputusan dari pihak yg terkait (pengadilan).
kami mohon saran apakah yang harus kami lakukan sekarang? kami mohon bantuannya. terima kasih.
SukaSuka
16 Oktober 2011 pukul 12:02
Bila sudah masuk kasasi tentunya hanya menunggu jawaban, karena kasasi lebih bersifat pendalaman berkas-berkas pross peradilan dan argumentasi kasasi itu sendiri. Bila dalam kasasi hasilnya masih ditolak maka bisa diajukan PK (peninjauan kembali) dengan menyertakan bukti-bukti baru termasuk keterangan dari dokter jiwa/psikiatri atau dokter syaraf/neuro..
SukaSuka
8 Agustus 2011 pukul 22:15
apakah tiap seseorang yang berniat berobat untuk kecanduannya dirumah sakit akn tetap berhadapn dengan polisi terlebih dahulu. mhon penjelasannya spya tidak ada rasa takut, makasih ats pnjelasannya
SukaSuka
8 Agustus 2011 pukul 22:32
Tentu saja tidak… memang saat ini ada salah satu tugas teman-teman dari kepolisian yang lebih bersahabat… mereka bisa saja justru membantu mengarahkan dan atau memediasi pecandu untuk akses ke tempat rehabilitasi, terutama teman-teman kepolisian yang di BNK/BNP dan atau yang di Bina Mitra/Binluh…
Bila masih kurang nyaman bila sendiri bisa saja minta bantuan teman-teman LSM terdekat untuk membantu akses ke RS atau tempat rehabilitasi, mereka akan mendampingi. Kalau ada di Surabaya/Jawa Timur silahkan kontak kami untuk kami bantu akses ke RS/Rehabilitasi terdekat…
Semoga penjelasan ini menenangkan… terima kasih
SukaSuka
22 Juli 2011 pukul 12:58
daun ganja 0,4520 gram dituntut 5 tahun penjara… sedangkan (SEMA) barang bukti daun ganja dibawah 5 gram direhabilitasi…. yang saya tidak mngerti kesaksian polisi dan dakwaan jaksa tidak sama… tetapi hakim memvonis hukuman 4,6 tahun penjara…. dan skrg sedang mngajukan banding…..
SukaSuka
1 Agustus 2011 pukul 15:55
Barang Bukti hanyalah salah satu dari alat bukti, tetapi bukan satu-satunya. Alat bukti minimal adalah dua, bila dalam dua pembuktian yang diyakini sebagai kebenaran oleh hakim mengarah pada peredaran maka berapapun jumlah barang bukti (kurang dari SEMA) yang diketemukan tidak menjadi bukti pendukung terdakwa adalah hanya sebagai pengguna. SEMA buka UU yang menjadi rujukan pasti pihak kepolisian dan atau kejaksaan. SEMA hanyalah acuan buat para Hakim untuk membuat keputusan apakah si terdakwa adalah pengguna/pecandu atau pengedar/produsen, tetapi tidak mengikat.
SukaSuka
21 Mei 2011 pukul 01:00
sekarang pengedar narkoba banyak dikalangan penegak hukum, atas nama jabatan dan hukum, mereka menjebak orang untuk bertransaksi narkoba. hasilnya transaksi2 tsb justru dibawah batas narkotika yg diatur oleh SEMA 4/2010.dengan beratnya sanksi hukum UU penyalahgunaan narkotika,para korban jadi ajang pemerasan oleh oknum2 polisi tsb. lalu berlanjut menjadi mata pencaharian jaksa dan hakim, sehingga jaksa dan hakim tidak bergeming menegakkan hukum dengan benar. ketika dianalisis, ternyata polisi2 itu melimpahkan perkaranya kepada jaksa2 yg itu2 saja, dan perkaranya sampai pada hakim2 yg itu2 juga, sehingga penegakan hukum terhadap perkara narkotika yg memenuhi batas minimal tsb tidak sekalipun memperhatikan SEMA 4/2010! hakim berkilah SEMA 4/2010 belum disosialisasi.jaman sekarang, penegak hukum dan penegakan hukum khususnya terhadap kasus narkotika sudah menjadi sindikat dan mafia yang tidak lebih buruk dari sindikat perdagangan narkotika itu sendiri! BNN pun tidak bekerja! adik saya divonis 6 tahun denda 1 milyard oleh pengadilan negeri sumber, kab.cirebon dengan barang bukti sabu 0,019 gr ketika tidak menyuap penegak hukum berbeda dengan “x” yang divonis 4 bulan menjalankan rehabilitasi di pengadilan yang sama dengan barang bukti sabu 100(seratus) gr!!, padahal adik saya dijebak oleh polisi yang bersama brimob melalui informan pribadinya yang digaji untuk menjebak korban yg dinilai memiliki “harta”, padahal adik dalam pledoi nya telah memohon rehabilitasi. ah…hukum itu kacau, karena hukum adalah uang!
SukaSuka
30 Mei 2011 pukul 19:24
Sekaligus menjawab pertanyaan saudara Hery…
Konsep Hukum adalah berkeadilan, tetapi seringkali menjadi ladang subur untuk tindak kolusi (mafia hukum). 2 (dua) kasus serupa tapi tak sama, serupa keduanya merasa hanya sebagai pengguna. SEMA 04/2010 adalah rujukan buat Hakim membuat keputusan rehabilitasi bagi yang terbukti hanya sebagai pengguna. Kami tidak bisa melakukan analisa dari satu sudut pandang (tersangka). Peradilan adalah pembuktian sebuah sangkaan, dan rujukannya jelas adalah UU dalam hal ini UU 35/2009, SEMA 04/2010 anyalah salah satu dari rujukan hakim untuk membuat keputisan. Pembuktian di dalam sidang peradilan minimal 2 alat bukti, seperti barang bukti, surat keterangan kecanduan dari dokter, dan kesaksian penyidik. Keyakinan hakim (yang seringkali bisa dibeli) dilindungi independennya. Pembuktian di sidang dengan minimal 2 alat bukti dan keyakinan hakim, semuanya memang sangat memungkinkan untuk diatur.
Vonis rehabilitasi saat ini memang bisa diperjualbelikan, surat keterangan kecanduan dan atau pernah direhabilitasi pun bisa dibeli, benar semuanya yang berbicara adalah uang. Saat ini yang bermain bukan hanya aparat penegak hukum tetapi, dokter, panti rehab, dan atau LSM pun bisa terlibat proses kolusi ini.
Apakah ini adil, pasti jawabnya TIDAK ADIL.. BNN dan Kemensos memiliki divisi yang memberikan upaya advokasi hukum dan sosial kepada pengguna yang dalam proses hukum untuk mendapatkan rekomendasi dan atau pendampingan proses hukum dengan target rehabilitasi. Banyak LSM juga yang memiliki program pendampingan hukum tersebut. Semua kembali kepada kemampuan pendampingnya/advokat untuk melakukan advokasi hukum baik secara litigasi (proses penyidikan dan peradilan) maupun non litigasi (loby-loby instansi/lembaga terkait dan atau penggalangan opini publik).
Singkat kata, itulah cerminan hukum kita… bila kita bodoh maka akan diperdaya, bila kita miskin maka akan dikalahkan.
SukaSuka
14 Mei 2011 pukul 11:19
Saya baru sekali beli narkoba sekali tp tm yg sy srh ketangkap polisi. Dlm BAP sy dikenakan psl 114 dg brng bukti rekening senilai Rp. 400.000. Dan sy hrs mendekam 5 thn. Inikah yg dinamakan keadilan? Mhn penjelasannya
SukaSuka
24 November 2010 pukul 12:21
kok SEMA no 4 tahun 2010 tidak mengatur tentang penyidikan, penyelidik dan kejaksaan dalam pemberian sanksi pidana kepada para pengguna…..????
SukaSuka
24 November 2010 pukul 15:15
SEMA itu adalah aturan rumah tangga para hakim, MA adalah jendralnya para hakim. Soal polisi dan jaksa ada surat edarannya sendiri, yang mengeluarkan ya Bapak Jendral Kapolri untuk polisi dan Jaksa Agung untuk jaksa.
SukaSuka
25 November 2010 pukul 13:14
ohhhh… gitu yaaa… !!!!! tapi apakah dengan adanya rehabilitasi bagi pengguna narkotika dan Psikotropika betul-betul jalan terbaik untuk mengantisipasi penggunaan narkotika dan Psikotropika, apakah hal ini tidak memanjakan para pengguna narkotika dan Psikotropika.
SukaSuka
26 November 2010 pukul 19:52
Penanganan masalah narkoba kan tidak bisa hanya dalam satu aspek semata tetapi banyak aspek. Secara prinsip ada dua program besaran yaitu Demand Reduction dan Supply Reduction. DR adalah untuk mengurangi jumlah yang mengkonsumsi narkoba yaitu dengan “memulihkan” para pecandu, dan tentunya juga dengan melakukan kegiatan pencegahan penyalahgunaan di kalangan masyarakat. SR adalah pemberantasan ketersediaan narkotika ilegal dan perkusor (bahan dasar pembuatan narkotika ilegal), salah satunya adalah supremasi hukum dengan adanya hukuman minimal bagi pengedar/bandar. Apakah rehabilitasi memanjakan para pengguna, tergantung konsep rehabilitasi yang dilakukan. Perspektif kami bila dilakukan metode abstinen tentunya tidak, tetapi dengan metode subtitusi (yang biasa dilakukan oleh program Harm Reduction) kemungkinan besar disalahgunakan sebagai pengalihan ketergantungan.
SukaSuka
2 Oktober 2010 pukul 08:42
apa ada ketentuan yang mengatur…jika dalam memutuskan perkara/ vonis…hakim tidak mempertimbangkan SE 04/2010..?? apa ada peluang untuk banding….dan hal-hal apa yang mungkin harus dilengkapi….agar hakim bener-bener memperhatikan SE tersebut…?
SukaSuka
7 Oktober 2010 pukul 21:58
SEMA bukan UU yang menjadi panduan tertinggi Hakim menjatuhkan vonis, SEMA no 4/2010 adalah rujukan untuk membedakan terdakwa sebagai penyalahguna/pecandu atau sebagai pengedar/bandar dengan standar minimal barang bukti yang didapatkan. BB hanyalah salah satu alat bukti, sedangkan pembuktian minimal ada 2 alat bukti, bila di dalam proses peradilan terbukti adanya tindak peredaran yang dilakukan terdakwa meski BB narkobanya di bawah minimal tentu saja sah bila Hakim menjatuhkan vonis sebagai pengedar/bandar. Peluang banding adalah hak setiap terdakwa untuk memperoleh rasa keadilan (relatif).
Dalam kasus narkoba semua hakim sudah pasti memperhatikan SE tersebut karena bagian dari dasar menjatuhkan vonis, permasalahannya adalah pada proses peradilan tidak semata hanya melihat dari sisi barang bukti narkobanya, melainkan hal-hal lain yang terkait. Advokasi juga bukan hanya sekedar copy paste UU atau SE melainkan kemampuan advokatnya untuk retorika meyakinkan pihak hakim bahwa si terdakwa adalah pecandu, disertai bukti-bukti yang menguatkan, misal keterangan/rekomendasi dan jaminan dari pihak resmi yang menyatakan bahwa terdakwa adalah benar pecandu bukan pengedar.
Maaf bila mungkin kita berbeda… semoga ini menjadi diskusi saling mengisi… terima kasih.
SukaSuka
28 Desember 2016 pukul 07:01
wah… SEMA juga merupakan undang-undang. SEMA itu sifatnya undang-undang intern kedalam sebagai pedoman hakim mengadili. jadi hakim memeriksa dan mengadili terduga namun dalam memeriksa dan mengadili harus berpedoman pada sema tentangnya, sehingga sema semacam hukum acara nya. justru hukum narkotika diindonesia ini tidak jelas, penyalah gunaan narkotika dengan minimal (sebagaimana diatur dalam SEMA) bukan diputus rehabilitasi melainkan justru jadi “subjek pemerasan” oknum2 yang terlalu banyak disebut. sebagai komunitas anti narkotika, inilah yang perlu dikaji dan disebar luaskan. jangan salah dalam menjawab komentar, seperti komentar diatas… kalau tidak terbukti pengedar tetapi pengguna dihukum rehabilitasi, bukan penjara, dan jutaan kasus narkotika adalah pengguna yang berakhir dipenjara. sedangkan pengedar ( jelas uangnya banyak) sebagian besar bebas/lolos karena bisa menyuap! bahkan ditingkat polisi belum disidangkan, sudah banyak yang meloloskan diri… makanya SEMA harus disosialisasi bagi polisi dan hakim … agar jangan keluar dari SEMA. hukumnya aja tidak tegas bagaimana prosesnya dijalankan??
SukaSuka
26 Agustus 2010 pukul 16:03
Saya domisili di jakarta. Bagaimana kalau BAP dan dakwaan primer 114 juncto 132 subs 112? Itu yg terjadi. Saya baca di internet bahwa pasal ini “sangat digemari” oleh polisi dan jaksa, mungkin juga hakim….. Prihatin sekali……. ini adalah “pembunuhan sistematis” terhadap generasi muda bangsa sendiri yang sebenarnya adalah korban dari peredaran gelap narkoba….. Saya tergelitik untuk mengetahui apakah DPR dan Presiden sadar akan hal ini? Saya salut atas SEMA No. 4/2010 namun….bagaimana caranya agar jaksa dan hakim mau memakainya dalam sidang?
SukaSuka
27 Agustus 2010 pukul 21:25
Setiap kata tidak pernah memiliki makna tunggal… begitulah sepenggal kalimat dari pasal demi pasal memiliki multi tafsir tergantung dari masing-masing perspektif yang menilai… Hukum adalah pembuktian dan pembentukan opini melalui kecerdasan beretorika… yang pasti kami melihat masih ada peluang besar untuk membantu pecandu… melaporkan diri sebelum tertangkap tangan… toh negara sudah memfasilitasi rehabilitasi gratis jadi tidak ada alasan lagi untuk menunda berhenti… Kami saat ini lebih konsen mengkaji dan mengembangkan terapi dan rehabilitasi alternatif yang memungkinkan pecandu untuk tidak perlu terisolir berbulan-bulan…
SukaSuka
26 Januari 2014 pukul 15:04
Ya ini saya setuju banget…,tp pengawasan di kantor polisi ini harus bener2 dikawal…,,jd tidak ada lagi yg namanya tukar guling kasus,,atau apalah namanya..
SukaSuka
9 Mei 2013 pukul 15:30
kalau barang bukti seberat 0,28 gram belum termasuk di kurangi plastik, seharusnya di berlakuka sema jga pak. banyak yang di pulul rata 112 dengan vonis 4 thn 1 bulan, bisa penuh orag shabu di penjara pak. balas lewat email saya pak di fans_cus@yahoo.com. makasih, teman saya juga perlu bantuan .
SukaSuka
15 Mei 2013 pukul 09:43
SEMA tidak bisa berlaku otomatis menyebutkan bahwa terdakwa dengan barang bukti di bawah stadar SEMA wajib divons pengguna dan menjalani rehabiltasi. Bila dalam persidangan ada indikasi bahwa dia pengedar maka Hakim SAH memvonis berat.
SukaSuka
17 Agustus 2010 pukul 11:41
APAKAH SEORANG YANG BARU MENJADI PECANDU NAMUN BELUM SEMPAT MELAKUKAN KONSULTASI DGN DOKTER JIWA/REHAB NAMUN TERLANJUR DITAHAN DENGAN BB 0,2190 GR DAN SEKARANG SEDANG SIDANG, APAKAH SEMA DAPAT DIBERLAKUKAN UNTUKNYA.?
SukaSuka
17 Agustus 2010 pukul 13:44
Sesuai dengan ketentuan kalau BB nya kurang dari batasan minimal yang ditetapkan oleh MA tentunya berlaku SEMA tersebut. Pembuktian bahwa dia pecandu atau bukan memang dari pihak Dokter Spesialis jiwa atau saraf. Pecandu lama atau baru bisa berlaku SEMA asal BB sesuai dengan ketentuan SEMA. Coba kontak BNK/BNP terdekat minta dukungan advokasi… kalau boleh tahu Ferni domisili mana??? mungkin kalau di Surabaya kita bisa bantu…
SukaSuka
14 Mei 2013 pukul 21:39
Sy skr sdh dalam tahap persidangan dan pd saat sy trtangkap sy lg menjalani terapi rehab dan jelas trdaftar sbg pasien rehab dan sdh melaporkan ke BNP sultra,tp apa kenyataan skr.?polisi tdk prnh mengakui itu bahkan memasukan sy kerutan,lbh lg pihak BNP Tdk serius menanggapinya dan tdk ada upaya utk advokasi,skr sama sapa lg sy harus minta tlg dan bgm dng sema ini dan uu tntang rehab?trnyata ini cma sbg wacana sj.
SukaSuka
15 Mei 2013 pukul 09:40
Apa yang bisa kami jawab bila mereka dalam hal ini BNP yang diberikan kewenangan dan tanggungjawab terhadap penanggulangan korban penyalahgunaan narkotika hanya diam saja. Coba dicek dulu apakah namanya masih BNP atau sudah BNNP. Kalau namanya masih BNP maka wajar kalau saat ini mereka tidak bisa melakukan apapun karena secara UU 35/2009 BNP sudah tidak ada diganti BNNP. BNP ini kewenangannya diatur PERDA dibiayai oleh APBN, tanggung jawab dan kewenangan ada di Gubernur. Sedang BNNP kewenangannya diatur UU pembiayaan APBN, tanggung jawab dan kewenangannya vertikal dengan BNN. Bila belum ada BNNP maka coba melaporkan kasus tersebut ke BNN langsung.
SukaSuka
7 Desember 2016 pukul 15:16
Selamat sore,
Apakah ada perwakilan DFC di Makassar?
Saat ini, ada kerabat saya yang ditahan (ditangkap 2 pekan lalu) dengan BB kurang dari 1 gram. Sayangnya, sekarang ada oknum penyidik dari Kepolisian yang mencoba memanfaatkan kasusnya untuk mengambil untung dengan tawaran kebebasan tetapi meminta imbalan rupiah yang amat besar. Saya bingung harus berkonsultasi kemana untuk membantu kerabat ini. Terima kasih
SukaSuka
16 Juli 2010 pukul 21:53
dengan adanya edaran ini dapat di untungkan bagi pamakai yang memepunyai banyak uang.hal ini di sebabkan untuk proses pemeriksaan ketergantungan pada dokter membutuhkan biaya yang sangat besar dan bagi pemakai yang tidak mempunyai banyak uang akan tetap mersakan hukuman yang sama dengan para pengedar barang harm tersebut.
dan pertanyaannya apakah proses rehabilitasi itu benar – benar berjalan dan dapat membuat sseeorang pemakai itu benar – benar behenti…..?????????????????????????
sebaiknya masa waktu untuk rehabilitasi tidak di perhitungkan untuk masa menjalani hukuman.biar para pemakai juga merasakan efek jera dan bisa untuk benar – benar berhenti dari barang haram tersebut.
tolong di tinjau kembali pak ………………………………!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
.
SukaSuka
17 Juli 2010 pukul 22:00
Sebelumnya terima kasih atas atensinya…
Sebuah peraturan pasti memiliki multi tafsir tergantung dari perspektif/sudat pandang mana melihatnya. Sebuah peraturan buatan manusia pastinya jauh dari sempurna. Amandemen UU tentang Narkotika tentunya diharapkan menyempurnakan UU tentang Narkotika sebelumnya. Kami tidak memiliki kapasitas sebagai bagian dari penyusunan UU tersebut, apapun itu tidak menghalangi kami untuk mengoptimalkan keberadaan UU tersebut guna penanggulangan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
Bahwa orang yang memiliki uang mampu membeli hukum bukan semata ada di UU ini tetapi ada hampir selalu di peraturan yang dibuat manusia. Pecandu tidak mampu pun berhak rehabilitasi, seyogyanya melaporkan diri pada pihak-pihak yang ditunjuk UU (Puskesmas, Kepolisian, dan atau BNK/BNP/BNN) maka mereka bisa memperoleh rehabilitasi dengan dijamin negara. Bila dia dalam proses hukum maka ada lembaga Forum Advokasi bagi Korban Narkoba yang dibentuk oleh Kementrian Sosial salah satu bidangnya untuk memberikan bantuan hukum kepada pecandu sebagai korban narkoba.
Berhenti atau tidak pecandu tidak ditentukan oleh berapa lama dia direhabilitasi. Tidak ada satu modalitas rehabilitasi yang bisa memberikan jaminan sembuh. Semua kembali pada pecandu dan dukungan keluarganya. Soal efek jera, masing-masing tergantung dari kepribadian si pecandu.
Sementara ini yang bisa kami jelaskan…
SukaSuka
28 Juni 2015 pukul 15:03
setuju , rehabilitas hanya untuk kalangan atas saja yang menikmatinya ,
SukaSuka