Drug Free Community

Memanusiakan Manusia Indonesia

UU Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

5 Komentar

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

 

 

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

 

Pasal 2

Organisasi Kemasyarakatan berdasarkan Pancasila sebagai satu-satunya asas. Asas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah asas dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

Pasal 3

Organisasi Kemasyarakatan menetapkan tujuan masing-masing sesuai dengan sifat kekhususannya dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 4

Organisasi Kemasyarakatan wajib mencantumkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam pasal Anggaran Dasarnya.

 

 

BAB III

FUNGSI, HAK, DAN KEWAJIBAN

 

Pasal 5

Organisasi Kemasyarakatan berfungsi sebagai:

wadah penyalur sesuai kepentingan anggotanya;

wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi;

wadah peran serta dalam usaha menyukseskan pembangunan nasional;

sarana penyalur aspirasi anggota, dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik antar anggota, dan/atau antar organisasi Kemasyarakatan, dan antar organisasi Kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik, Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah.

Pasal 6

Organisasi Kemasyarakatan berhak: melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi; mempertahankan hak hidupnya sesuai dengan tujuan organisasi;

Pasal 7

Organisasi Kemasyarakatan berkewajiban:

mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

menghayati, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;

memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Pasal 8

Untuk lebih berperan dalam melaksanakan fungsinya, Organisasi Kemasyarakatan berhimpun dalam satu wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenis.

 

 

BAB IV

KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

 

Pasal 9

Setiap Warga Negara Republik Indonesia dapat menjadi anggota Organisasi Kemasyarakatan.

Pasal 10

Tempat kedudukan Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan ditetapkan dalam Anggaran Dasarnya.

 

 

BAB V

KEUANGAN

 

Pasal 11

Keuangan Organisasi Kemasyarakatan dapat diperoleh dari:

iuran anggota;

sumbangan yang tidak mengikat;

usaha lain yang sah.

 

 

BAB VI

PEMBINAAN

 

Pasal 12

Pemerintah melakukan pembinaan terhadap Organisasi Kemasyarakatan

Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

 

BAB VII

PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN

 

Pasal 13

Pemerintah dapat membekukan Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan apabila Organisasi Kemasyarakatan;

melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum;

menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah;

memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan Bangsa dan Negara.

Pasal 14

Apabila Organisasi Kemasyarakatan yang Pengurusnya dibekukan masih tetap melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, maka Pemerintah dapat membubarkan organisasi yang bersangkutan.

Pasal 15

Pemerintah dapat membubarkan Organisasi Kemasyarakatan yang tidak memenuhi Ketentuan-ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7, dan/atau Pasal 18.

Pasal 16

Pemerintah membubarkan Organisasi Kemasyarakatan yang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme serta ideologi, paham atau ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam segala bentuk perwujudannya.

Pasal 17

Tata cara pembekuan dan pembubaran Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

 

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 18

Dengan berlakunya Undang-undang ini Organisasi Kemasyarakatan yang sudah ada diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-undang ini, yang harus sudah disesuaikan selambat-

lambatnya 2 (dua) tahun setelah tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini.

 

 

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 19

Pelaksanaan Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 20

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 17 Juni 1985.


 

Syarat Pendaftaran :

Berbeda dengan Yayasan yang didaftarkan ke departemen kehakiman, organisasi kemasyarakatan didaftarkan ke Departemen Dalam Negeri. Ormas dan LSM yang telah memenuhi syarat administrasi akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dimintakan untuk dicantumkan pada kop surat organisasi yang bersangkutan.
Secara singkat syarat pendaftaran Ormas, menyertakan dokumen: (1) surat permohonon; (2) AD/ART; (3) program kerja; (4) NPWP (Pajak); (5) susunan pengurus; (6) fotokopi KTP pimpinan Ormas disertai dengan pas foto; (7) foto tampak depan sekretariat; (8) surat keterangan domisili dari pemerintah setempat.

Penulis: Kawan PELANGI "Memanusiakan Manusia Indonesia"

Kawan PELANGI adalah metamorfosa dari Drug Free Community yang dideklarasikan tanggal 5 Oktober 2007 Memiliki Visi Mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

5 thoughts on “UU Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

  1. Kami berencana untuk mendaftarkan organisasi (komunitas) Golf yang kami bentuk. Apakah dengan mendaftarkan ini maka secara otomatis kami memegang hak paten atas nama organisasi kami? Apakah juga harus melampirkan NPWP (Pajak) dan fotokopi KTP pengurus? Mengingat saat ini kami hanya memiliki AD/ART yang akan disahkan dalam bentuk akte oleh Notaris.

    Suka

  2. bahwa di Provinsi Jawa Timur akan dibentuk asosiasi pengusaha perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. kami ingin tahu, apakah asosiasi yang akan dibentuk ini harus mendaftarkan di Kementrian Dalam Negeri atau cukup ijin ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. apakah harus melampirkan (1) surat permohonon; (2) AD/ART; (3) program kerja; (4) NPWP (Pajak); (5) susunan pengurus; (6) fotokopi KTP pimpinan asosiasi sebagaimana ketentuan dalam UU organisasi kemasyarakatan.

    Suka

    • Kalau kegiatannya hanya lingkup Jawa Timur cukup di Bakesbang Propinsi Jawa Timur, karena ini adalah bagian kepanjangan dari Kemendagri juga… ada Surat Keterangan Domosili kantor dari Kelurahan setempat, mengisi formulir yang disediakan…

      Suka

  3. trims
    wawasanq da bertambah tentang organisasi
    manfaat banget

    Suka

    • Semoga bisa memberi inspirasi untuk melegalkan komunitas atau organisasinya biar tidak dianggap gerakan tidak jelas… legalisasi organisasi tidak mahal berbeda dengan legalisasi Yayasan. Anggaran Dasar Organisasi/komunitas bisa disusun sendiri berbeda dengan Anggaran Dasar Yayasan harus sama dengan yang tercantum dalam UU Yayasan…

      Suka

Tinggalkan komentar