Drug Free Community

Memanusiakan Manusia Indonesia

Anggaran Dasar

Kawan  pelangi fix (2)

“Memanusiakan Manusia Indonesia”

 

BAB I
PENDAHULUAN

Pasal 1
Memperhatikan perkembangan masalah dan kebutuhan saat ini dimana kegiatan DRUG FREE COMMUNITY tidak hanya seputar masalah Narkoba dan HIV & AIDS tetapi sudah berkembang kepada permasalahan kesejahteraan sosial, yang membutuhkan advokasi lebih kongkrit dan efektif. Mempertimbangkan banyak saran dan permintaan masyarakat agar DRUG FREE COMMUNITY mengembangkan program kerja yang dapat menjangkau kebutuhan masyarakat marjinal, maka diperlukan perubahan Anggaran Dasar yang mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat marjinal lebih luas.

Berdasarkan hasil rapat pendiri dan pengurus aktif DRUG FREE COMMUNITY maka tepat di Tahun ke-7 berdirinya DRUG FREE COMMUNITY tanggal 5 Oktober 2014 sepakat untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar DRUG FREE COMMUNITY dengan metamorfosa nama baru yaitu Kawan PeduLi Anak NeGeri disingkat menjadi Kawan PELANGI, diharapkan dapat mengabdi kepada Bangsa dan Negara lebih baik dari sebelumnya.

BAB II
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 2
1. Nama lembaga atau organisasi adalah Kawan PEduLi Anak NeGerI disingkat dengan Kawan PELANGI
2. Kawan PELANGI didirikan sebagai metamorfosa DRUG FREE COMMUNITY untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya terhitung mulai tanggal didirikannya, yaitu 5 Oktober 2014
3. Kawan PELANGI berkedudukan di Kota Surabaya dengan lingkup wilayah Indonesia dan dibentuk Koordinasi Kawan PELANGI di tingkat Kabupaten dan atau Kota se-Indonesia

BAB III
VISI, MISI, DAN DASAR HUKUM

Pasal 3
Visi Kawan PELANGI adalah Mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

Pasal 4
Misi Kawan PELANGI adalah:
1. Memanusiakan manusia Indonesia sesuai harkat dan martabatnya
2. Advokasi untuk kesejahteraan masyarakat khususnya fakir miskin dan anak terlantar secara adil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
3. Membangun kapasitas generasi muda berwawasan kebangsaan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur kearifan budaya religius

Pasal 5
Dasar Hukum Kawan PELANGI :
1. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 a-j
2. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33
3. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34
4. Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat

BAB IV
AZAS, SIFAT, DAN TUJUAN

Pasal 6
Kawan PELANGI berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Pasal 7
Kawan PELANGI bersifat terbuka, sosial, dan kerelawanan

Pasal 8
Tujuan Kawan PELANGI :
1. Advokasi Sosial Kesehatan, mengupayakan agar masyarakat marjinal mendapatkan pelayanan sosial dan kesehatan dengan baik sesuai perundang-undangan yang berlaku
2. Advokasi Sosial Budaya, menyelenggarakan edukasi atau pendidikan kepada masyarakat terutama generasi muda untuk membangun kapasitas diri berbasis kearifan budaya lokal guna membentengi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat dari dampak liberalisasi budaya
3. Advokasi Sosial Wirausaha, menyelenggarakan program penguatan dan pemberdayaan masyarakat marjinal melalui pelatihan ketrampilan dan wirausaha
4. Advokasi Perlindungan Perempuan dan Anak, mendukung segala upaya yang bertujuan untuk melindungi dan menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak

BAB V
LAMBANG DAN SLOGAN

 

Logo Pelangi

Pasal 9

Lambang Kawan PELANGI adalah tulisan PELANGI dengan format warna mejikuhibiniu (merah jingga kuning hijau biru nila ungu), di atasnya ada tulisan Kawan PEduLi Anak NeGerI dengan format warna biru dan di bawahnya ada tulisan DRUG FREE COMMUNITY dengan format warna jingga.

Pasal 10
Arti dari simbol Kawan PELANGI adalah;
a. Simbol dengan desain sederhana dimaksudkan bahwa Kawan PELANGI adalah sebuah perhimpunan kerelawanan terbuka bersifat universal dengan implementasi kegiatan-kegiatan secara langsung memberi manfaat bagi masyarakat sekitar
b. Kawan PELANGI baik dari tulisan dan warna artinya segenap warna-warni keindahan sebagai interpretasi dari impian masyarakat marjinal untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik dan indah
c. PEduLi Anak NeGerI artinya Kawan PELANGI adalah berhimpunnya para kawan atau sahabat yang memiliki kepedulian terhadap permasalahan yang ada di negeri ini, kepedulian terhadap masa depan Anak Negeri
d. Warna biru menggambarkan persahabatan dimaksudkan bahwa Kawan PELANGI bersahabat bagi sesama anggota dan atau masyarakat
e. Tulisan DRUG FREE COMMUNITY disertakan dalam logo sebagai penanda bahwa Kawan PELANGI adalah metamorfosa DRUG FREE COMMUNITY
f. Warna jingga menggambarkan warna ceria, yang bermakna bahwa Kawan PELANGI adalah Kawan atau sahabat yang selalu berpikir positif, berperilaku menyenangkan, dan berinteraksi dengan masyarakat atas dasar memberikan manfaat dengan harapan membawa kebahagiaan

Pasal 11

Slogan Kawan PELANGI adalah Memanusiakan Manusia Indonesia

BAB VI
KEDAULATAN

Pasal 12
1.  Kedaulatan Kawan PELANGI ada di suara Anggota Aktif, yang dilakukan dalam Rapat Pleno
2. Keputusan yang bersifat strategis terkait Visi, Misi, dan Tujuan organisasi harus mendapatkan persetujuan Anggota Aktif Kawan PELANGI

BAB VII
KEANGGOTAAN

Pasal 13
Anggota Kawan PELANGI adalah setiap warga Negara Indonesia yang telah mencapai usia 17 Tahun dan dengan sukarela mengajukan permintaan menjadi anggota secara tertulis dan berjanji :
1. Berketuhanan Yang Maha Esa
2. Mencintai dan Mengabdi pada Bangsa dan Negara
3. Mencintai dan Menghormati Sesama
4. Stop dan Perangi Kemiskinan dan Kebodohan

Pasal 14
1. Keanggotaan dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu anggota aktif dan anggota pasif
2. Selanjutnya yang disebut anggota aktif adalah anggota yang memberikan kontribusi nyata dan berkelanjutan untuk penyelenggaraan program Kawan PELANGI, baik kontribusi waktu, tenaga, pikiran, dan materi, sedangkan anggota pasif adalah simpatisan atau relawan yang mendaftar dan mendukung tetapi tidak berkelanjutan
3. Keanggotaan berakhir karena meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dan diberhentikan oleh Rapat Pleno

Pasal 15
Hak dan Kewajiban seluruh anggota :
1. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Kawan PELANGI
2. Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar Kawan PELANGI
3. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Kawan PELANGI
4. Aktif melaksanakan program Kawan PELANGI
5. Berhak mengeluarkan pendapat secara lisan dan atau tertulis
6. Berhak memilih dan dipilih menjadi Penasihat, Eksekutif atau jabatan fungsional

BAB VIII
PENGORGANISASIAN

Pasal 16
Struktur Organisasi Kawan PELANGI adalah;
1. Dewan Penasihat
2. Dewan Eksekutif
3. Koordinator Kawan PELANGI Kabupaten dan atau Kota

Pasal 17
1. Dewan Penasihat adalah orang-orang yang dipilih berdasarkan hasil Rapat Pleno Anggota berdasarkan pertimbangan karena memiliki jasa dan kapabilitas terhadap pencapaian Visi, Misi, dan Tujuan Kawan PELANGI
2. Dewan Penasihat memiliki hak dan kewenangan untuk mengikuti kegiatan Kawan PELANGI
3. Dewan Penasihat memiliki hak dan kewenangan untuk ikut mengusulkan memilih dan atau menghentikan Dewan Eksekutif di dalam Rapat Pleno
4. Dewan Penasihat memiliki kewenangan untuk memberikan saran dan nasihat kepada Dewan Eksekutif dan Relawan Kawan PELANGI

Pasal 18
1. Dewan Eksekutif dipilih oleh anggota dalam Rapat Pleno Anggota untuk menjalankan Visi, Misi, dan Tujuan Kawan PELANGI
2. Dewan Eksekutif Kawan PELANGI sekurang-kurang terdiri dari seorang Ketua Umum dibantu sedikitnya 2 (dua) orang sebagai Sekretaris Umum dan Bendahara Umum
3. Dewan Eksekutif Kawan PELANGI memiliki hak dan kewenangan untuk mengatasnamakan Kawan PELANGI di dalam usaha-usaha untuk pencapaian Visi, Misi, dan Tujuan Kawan PELANGI
4. Dewan Eksekutif Kawan PELANGI berkewajiban menyusun dan menjalankan program kerja dan peraturan-peraturan
5. Masa kerelawanan sebagai Dewan Eksekutif Kawan PELANGI adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali berdasarkan keputusan hasil Rapat Pleno

Pasal 19
1. Koordinator Kawan PELANGI Kabupaten dan atau Kota sekurang-kurang terdiri dari seorang Ketua dibantu sedikitnya 2 (dua) orang sebagai Sekretaris dan Bendahara
2. Koordinator Kawan PELANGI Kabupaten dan atau Kota memiliki hak dan kewenangan untuk mengatasnamakan Kawan PELANGI di dalam usaha-usaha untuk pencapaian Visi, Misi, dan Tujuan Kawan PELANGI di lingkup Kabupaten dan Kota wilayah koordinasinya
3. Koordinator Kawan PELANGI Kabupaten dan atau Kota berkewajiban menyusun dan menjalankan program kerja merujuk kepada program kerja Dewan Eksekutif Kawan PELANGI
4. Masa kerelawanan sebagai Koordinator Kawan PELANGI adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali berdasarkan keputusan hasil Rapat Relawan Kabupaten dan atau Kota dengan disahkan oleh Dewan Eksekutif Kawan PELANGI

Pasal 20
1. Relawan adalah anggota Kawan PELANGI yang memiliki komitmen untuk terlibat aktif kegiatan
2. Relawan berkewajiban menjalankan program kerja yang disusun oleh Dewan Eksekutif Kawan PELANGI dan atau Koordinator Kawan PELANGI Kabupaten dan atau Kota
3. Relawan berhak dan berwenang untuk berekspresi merumuskan kegiatan yang bertujuan untuk pencapaian Visi, Misi, dan Tujuan Kawan PELANGI

BAB IX
RAPAT

Pasal 21
1. Rapat Pleno, rapat yang dihadiri oleh Dewan Penasihat, Dewan Eksekutif, dan Anggota Kawan PELANGI untuk menyusun kebijakan strategis dan mengesahkan Koordinator Kawan PELANGI Kabupaten dan atau Kota, yang diajukan oleh Dewan Eksekutif
2. Rapat Dewan Eksekutif Kawan PELANGI untuk merumuskan dan menyelenggarakan program-program kerja secara menyeluruh termasuk di lingkungan kerja Kawan PELANGI Kabupaten Kabupaten dan atau Kota
3. Rapat Koordinator Kawan PELANGI Kabupaten dan atau Kota untuk merumuskan dan menyelenggraakaan program-program kerja dengan merujuk kebijakan Dewan Eksekutif Kawan PELANGI, yang disahkan oleh Dewan Penasihat

BAB X
PEMBIAYAAN DAN SPONSORSHIP

Pasal 22
Pembiayaan kegiatan Kawan PELANGI dapat diperoleh melalui;
1. Partisipasi anggota/relawan
2. Donasi simpatisan perseorangan dan atau lembaga
3. APBN dan APBD
4. CSR dan PKBL Perusahaan dan BUMN/BUMD
5. Sponsorship tidak mengikat
6. Badan Usaha Kawan PELANGI

Pasal 23
Di dalam penyelenggaraan program kerja Kawan PELANGI diharapkan dapat bekerjasama atas dasar kepentingan masyarakat saling mendukung dan tidak intervensi substansi visi, misi, dan program kerja Kawan PELANGI

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 24
Perubahan Anggaran Dasar Kawan PELANGI dapat dilakukan berdasarkan Rapat Pleno

BAB XII
PENUTUP

Pasal 25
1. Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam peraturan-peraturan yang dibuat berdasarkan Rapat Pleno
2. Anggaran Dasar Kawan PELANGI ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Surabaya, 5 Oktober 2014

Disusun dan disahkan oleh :

Pendiri

Kawan PELANGI

Daftar Anggota Pendiri Kawan PELANGI
dan Susunan Pengurus Periode 2015-2020

Daftar Anggota Pendiri
Mila Machmudah Djamhari, S.Sos.
Danu Marmansyah
Andri Subroto
Arief Prayitno
Salim Bakhtir
Rachman Windhiarto
Luthfi Nur Zaman
Restu Rahayu
Endang Riniptorini
Jinal
Sariadi
Maret Dianto

5 thoughts on “Anggaran Dasar

  1. Permisi saya dari sman 11 surabaya… Klo misalnya diundang menjadi narasumber apa bisa..
    ,kalau bisa menjadi narasumber , mohon kami minta cp yang bisa di hubungi. Terimakasih…

    Suka

  2. kalau mau join nggak bisa ya?

    Suka

Tinggalkan komentar