Drug Free Community

Memanusiakan Manusia Indonesia


2 Komentar

UU BPJS Kamuflase Kapitalis Atas Nama Jaminan Sosial

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 24 TAHUN 2011 

TENTANG 

BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

klik disini uu_no.24-2011 BPJS

Undang-undang BPJS ini ditengarai sebagai produk kapitalis di bidang kesehatan. Pertimbangan dibuat UU BPJS antara lain bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. Dalam salah satu ketentuan umum juga disebutkan bahwa Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Dari dua hal tersebut UU BPJS seolah Negara berpihak kepada perlindungan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Kenyataannya yang memberikan jaminan adalah warga negara sendiri dengan adanya iuran wajib sebagai peserta. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.Artinya bahwa masyarakat sendirilah yang membiayai jaminan sosial ini, apa bedanya dengan asuransi. BPJS tidak lebih sebuah kamuflase dari perusahaan asuransi yang memperoleh perlakuan khusus oleh negara untuk menghimpun dana dari masyarakat di luar pajak.

Bantuan Iuran adalah Iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai Peserta program Jaminan Sosial. Saat ini pengelolaan jaminan sosial kesehatan yang dikenal dengan Jamkesmas dan jamkesda oleh Kementrian Kesehatan dan Kementrian Sosial beserta jajarannya masih belum mampu diakses masyarakat tidak mampu, apalagi bila dikelola oleh BPJS apakah mampu menjamin seluruh masyarakat Indonesia dapat mengakses jaminan sosial tersebut. Peserta jamkesmas secara Nasional yang ditentukan berdasarkan data BPS masih banyak tidak mengakomodir masyarakat tidak mampu lainnya sehingga mereka dianggarkan dalam jamkesmas/jamkesda non kuota sebagai orang-orang terlantar dari Dinas Sosial Kota/Kabupaten atau dinyatakan sebagai orang miskin dari Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten setempat.

Untuk mendapatkan surat keterangan dari Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bukanlah birokrasi yang mudah, masih cukup banyak masyarakat yang gagal mengakses. Dengan diberlakukannya UU BPJS yang kepesertaannya jelas harus membayar iuran dan atau dibantu pemerintah, bagaimana pemerintah bisa menjamin bahwa seluruh rakyat Indonesia yang tidak mampu membayar iuran akan dibayarkan iurannya oleh pemerintah. Sebuah mekanisme yang jelas akan sangat sulit menjamin bahwa seluruh masyarakat Indonesia akan mendapatkan jaminan sosial untuk pelayanan kesehatan mereka.

Bila Negara benar-benar memiliki program Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mestinya Negaralah yang membiayai bukan masyarakat yang membiayai dirinya sendiri terlepas bahwa masyarakat telah membayar pajak. Siapa yang diuntungkan oleh UU BPJS????? Kapitalis atas nama jaminan sosial!!!

Mila Machmudah Djamhari

Panduan Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial

Tinggalkan komentar

KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 80/HUK/2010

TENTANG

PANDUAN PERENCANAAN PEMBIAYAAN PENCAPAIAN
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
BIDANG SOSIAL DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

Silahkan klik… Kepmensos_No_80_HUK_2010_Panduan_SPM

 

Dalam panduan ini tercantum 22 Kategori Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial. Berikut ini definisi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang merupakan obyek dari penyelenggaraan kesejahteraan sosial:

1. Anak Balita Terlantar adalah anak yang berusia 0-4 tahun karena sebab tertentu orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya karena beberapa kemungkinan: miskin/tidak mampu, salah seorang sakit, salah seorang/kedua-duanya, meninggal, anak balita sakit, sehingga terganggu kelangsungan hidup, pertumbuhal1, dan perkembangannya baik secara jasmani, rohani dan sosial.

2. Anak Terlantar adalah anak berusia 5-18 tahun yang karena sebab tertentu orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya karena beberapa kemungkinan seperti miskin atau tidak mampu, salah seorang dari orangtuanya atau kedua-duanya sakit, salah seorang atau kedua-duanya meninggal, keluarga tidak harmonis, tidak ada pengasuh/pengampu, sehinsgga tidak dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani dan sosial.

3, Anak Nakai adalah anak yang berusia 5-18 tahun yang berperilaku menyimpang dari norma dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat, Iingkungannya sehingga merugikan dirinya, keluarganya dan orang lain, serta mengganggu ketertiban umum, akan tetapi karena usia belum dapat dituntut seeara hukum,

4. Anak Jalanan adalah anak yang berusia 5-18 tahun yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk meneari nafkah dan berkeliaran di jalanan maupun tempat-tempat umum,

5.  Wanita Rawan Soslal Ekonomi adalah seorang wanita dewasa berusia 19-59 tahun belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,

6. Korban Tindak Kekerasan adalah seseorang yang terancam seeara fisik atau nonfisik (psikologis) karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya. Dalam hal ini termasuk Anak, Wanita dan Lanjut Usia Korban Tindak Kekerasan.

7. Lanjut Usia Terlantar adalah seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih, karena faktorfaktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosial.

8. Penyandang Caeat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya seeara layak, yang terdiri atas penyandang eacat fisik dan penyandang eaeat mental. Dalam hal ini termasuk anak caeat, penyandang cacat, dan penyandang eaeat eks penyakit kronis.

9. Tuna Susila adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dangan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi, atau jasa.

10. Pengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dengan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.

11, Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.

12. Bekas Warga Binaan Lembaga Kemasyarakatan, untuk selanjutnya disebut BWBLK, adalah seseorang yang telah selesai atau dalam 3 (tiga) bulan segera mengakhiri masa hukuman atau masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya seeara normal.

13. Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat-zat Aditif (NAPZA), untuk selanjutnya disebut Korban Penanggulangan NAPZA, adalah seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika dan zat-zat adiktif lainnya termasuk minuman keras diluar tujuan pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang.

14. Keluarga Fakir Miskin adalah seseorang atau kepala keluarga yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau orang yang mempunyai sumber mata peneaharian akan tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang layak bagi kemanusiaan.

15. Keluarga Berumah Tak Layak Huni adalah keluarga yang kondisi perumahan dan Iingkungannya tidak memenuhi persyaratan yang layak untuk tempat tinggal baik secara fisik, kesehatan, maupun sosial.

16. Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis adalah keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami-istri kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar.

17. Komunitas Adat Terpeneil adalah kelompok orang atau masyarakat yang hidup dalam kesatuan-kesatuan sosial keeil yang bersifat lokal dan terpeneil, dan masih sangat terikat pada sumber daya alam dan habitatnya secara sosial budaya terasing dan terbelakang dibanding dengan masyarakat Indonesia pada umumnya, sehingga memerlukan pemberdayaan dalam menghadapi perubahan lingkungan dalam arti luas.

18. Korban Bencana Alam adalah perorangan, keluarga, atau kelompok masyarakat yang menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi sebagai akibat dari terjadinya beneana alam yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya. Termasuk dalam korban beneana alam adalah korban bencana gempa bumi tektonik, letusan gunung berapi, tanah longsor, banjir, gelombang pasang atau tsunami, angin keneang, kekeringan, dan kebakaran hutan atau lahan, kebakaran permukiman, kecelakaan pesawat terbang, kereta api, perahu dan musibah industri (kecelakaan kerja).

19. Korban Bencana Sosial atau Pengungsi adalah perorangan, keluarga, atau kelompok masyarakat yang menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi sebagai akibat dari terjadinya bencana sosial kerusuhan yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya.

20. Pekerja Migran Bermasalah Sosial adalah seseorang yang bekelja di luar tempat asalnya dan menetap sementara di tempat tersebut dan mengalami permasalahan sosial sehingga menjadi terlantar.

21. Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) adalah seseorang yang dengan rekomendasi profesional (dokter) atau petugas laboratorium terbukti tertular virus HIV sehlngga mengalami sindrom penurunan daya tahan tubuh (AIDS) dan hidup terlantar.

22. Keluarga Rentan adalah keluarga muda yang baru menikah sampai dengan lima tahun usia pernikahan, yang mengalami masalah sosial dan ekonomi,berpenghasilan sekitar 10 (sepuluh) persen di atas garis kemiskinan, sehingga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga.

 

 

This gallery contains 0 photos


Tinggalkan komentar

Juklak tentang Pelaksanaan Harm Reduction

PETUNJUK PELAKSANAAN

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG

KESEJAHTERAAN RAKYAT RI

NOMOR: 02/PER/MENKO/KESRA/I/2007

TENTANG

KEBIJAKAN NASIONAL PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS

MELALUI PENGURANGAN DAMPAK BURUK PENGGUNAAN

NARKOTIKA PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF SUNTIK

Klik disini…. Juklak Permenko HR


Tinggalkan komentar

KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)

Mengapa penangkapan dan penahanan kasus narkotika selalu diberlakukan Pasal 112 Undang-undang  No. 35 Tahun 2009, tidak peduli dia diindikasikan pengedar atau hanya pecandu atau pengguna. Di dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (seringkali disebut KUHAP) pasal 21 dijelaskan bahwa yang bisa dilakukan penahanan adalah yang ancaman hukumannya 5 (lima) Tahun atau lebih. Pasal 127 (35/2009) atau yang biasa disebut pasal dengan indikasi pengguna ancaman hukumannya maksimal 4 (empat) Tahun, artinya bila hanya pasal ini yang dicantumkan maka tidak dapat dilakukan penahanan. Bila tidak dilakukan penahanan pada kasus narkotika diduga tersangka akan melarikan diri.

Berikut ini selain kita memahami UU 35/2009 tentang Narkotika maka perlu juga kita memahami UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan juga Rancangan UU tentang Hukum Acara Pidana Tahun 2010.

1.   UU Tentang Narkotika, Nomor 35 Tahun 2009

2.   Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

3.   Rancangan KUHAP Tahun 2010

4.   Rancangan KUHAP Tahun 2011


Tinggalkan komentar

Kepmenkes Wajib Lapor Pecandu Narkotika

 

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia

Nomor 1305/MENKES/SK/VI/2011

Tentang Institusi Penerima Wajib Lapor

 Monggo di KLIK….

 

Berikut ini adalah Daftar Instansi Penerima Wajib Lapor, yang ditunjuk oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia sesuai amanat UU No. 35/2009 Tentang Narkotika.

 Monggo di KLIK….

 

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia

Nomor 2171/MENKES/SK/X/2011

Tentang Tata Cara Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika Tahun 2011

 Monggo di KLIK….