KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 80/HUK/2010
TENTANG
PANDUAN PERENCANAAN PEMBIAYAAN PENCAPAIAN
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
BIDANG SOSIAL DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Dalam panduan ini tercantum 22 Kategori Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial. Berikut ini definisi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang merupakan obyek dari penyelenggaraan kesejahteraan sosial:
1. Anak Balita Terlantar adalah anak yang berusia 0-4 tahun karena sebab tertentu orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya karena beberapa kemungkinan: miskin/tidak mampu, salah seorang sakit, salah seorang/kedua-duanya, meninggal, anak balita sakit, sehingga terganggu kelangsungan hidup, pertumbuhal1, dan perkembangannya baik secara jasmani, rohani dan sosial.
2. Anak Terlantar adalah anak berusia 5-18 tahun yang karena sebab tertentu orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya karena beberapa kemungkinan seperti miskin atau tidak mampu, salah seorang dari orangtuanya atau kedua-duanya sakit, salah seorang atau kedua-duanya meninggal, keluarga tidak harmonis, tidak ada pengasuh/pengampu, sehinsgga tidak dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani dan sosial.
3, Anak Nakai adalah anak yang berusia 5-18 tahun yang berperilaku menyimpang dari norma dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat, Iingkungannya sehingga merugikan dirinya, keluarganya dan orang lain, serta mengganggu ketertiban umum, akan tetapi karena usia belum dapat dituntut seeara hukum,
4. Anak Jalanan adalah anak yang berusia 5-18 tahun yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk meneari nafkah dan berkeliaran di jalanan maupun tempat-tempat umum,
5. Wanita Rawan Soslal Ekonomi adalah seorang wanita dewasa berusia 19-59 tahun belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,
6. Korban Tindak Kekerasan adalah seseorang yang terancam seeara fisik atau nonfisik (psikologis) karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya. Dalam hal ini termasuk Anak, Wanita dan Lanjut Usia Korban Tindak Kekerasan.
7. Lanjut Usia Terlantar adalah seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih, karena faktorfaktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
8. Penyandang Caeat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya seeara layak, yang terdiri atas penyandang eacat fisik dan penyandang eaeat mental. Dalam hal ini termasuk anak caeat, penyandang cacat, dan penyandang eaeat eks penyakit kronis.
9. Tuna Susila adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dangan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi, atau jasa.
10. Pengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dengan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.
11, Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.
12. Bekas Warga Binaan Lembaga Kemasyarakatan, untuk selanjutnya disebut BWBLK, adalah seseorang yang telah selesai atau dalam 3 (tiga) bulan segera mengakhiri masa hukuman atau masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya seeara normal.
13. Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat-zat Aditif (NAPZA), untuk selanjutnya disebut Korban Penanggulangan NAPZA, adalah seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika dan zat-zat adiktif lainnya termasuk minuman keras diluar tujuan pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang.
14. Keluarga Fakir Miskin adalah seseorang atau kepala keluarga yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau orang yang mempunyai sumber mata peneaharian akan tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang layak bagi kemanusiaan.
15. Keluarga Berumah Tak Layak Huni adalah keluarga yang kondisi perumahan dan Iingkungannya tidak memenuhi persyaratan yang layak untuk tempat tinggal baik secara fisik, kesehatan, maupun sosial.
16. Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis adalah keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami-istri kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar.
17. Komunitas Adat Terpeneil adalah kelompok orang atau masyarakat yang hidup dalam kesatuan-kesatuan sosial keeil yang bersifat lokal dan terpeneil, dan masih sangat terikat pada sumber daya alam dan habitatnya secara sosial budaya terasing dan terbelakang dibanding dengan masyarakat Indonesia pada umumnya, sehingga memerlukan pemberdayaan dalam menghadapi perubahan lingkungan dalam arti luas.
18. Korban Bencana Alam adalah perorangan, keluarga, atau kelompok masyarakat yang menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi sebagai akibat dari terjadinya beneana alam yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya. Termasuk dalam korban beneana alam adalah korban bencana gempa bumi tektonik, letusan gunung berapi, tanah longsor, banjir, gelombang pasang atau tsunami, angin keneang, kekeringan, dan kebakaran hutan atau lahan, kebakaran permukiman, kecelakaan pesawat terbang, kereta api, perahu dan musibah industri (kecelakaan kerja).
19. Korban Bencana Sosial atau Pengungsi adalah perorangan, keluarga, atau kelompok masyarakat yang menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi sebagai akibat dari terjadinya bencana sosial kerusuhan yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya.
20. Pekerja Migran Bermasalah Sosial adalah seseorang yang bekelja di luar tempat asalnya dan menetap sementara di tempat tersebut dan mengalami permasalahan sosial sehingga menjadi terlantar.
21. Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) adalah seseorang yang dengan rekomendasi profesional (dokter) atau petugas laboratorium terbukti tertular virus HIV sehlngga mengalami sindrom penurunan daya tahan tubuh (AIDS) dan hidup terlantar.
22. Keluarga Rentan adalah keluarga muda yang baru menikah sampai dengan lima tahun usia pernikahan, yang mengalami masalah sosial dan ekonomi,berpenghasilan sekitar 10 (sepuluh) persen di atas garis kemiskinan, sehingga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
This gallery contains 0 photos